Suara.com - Terpidana kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Setelah membacakan amar putusan, Ketua Hakim Afrizal Hadi menyampaikan, Baiquni dapat mengajukan banding jika merasa keberatan dengan putusan satu tahun bui.
"Tentu ini belum selesai, jika ada banding dan jika ada kesempatan, diberi kesempatan selama tujuh hari," tutur Hakim Afrizal.
Hakim Afrizal pun mempertanyakan, bagaimana keputusan Baiquni dan penasihat hukumnya. Kepada Hakim Afrizal, Baiquni menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Baca Juga: Tok! Eks Anak Buah Sambo Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara
"Menerima, Yang Mulia," ujar Baiquni.
Hakim Afrizal kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU) mengenai vonis tersebut. Sebab putusan hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.
Jaksa kemudian mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait vonis Baiquni.
"Kami pikir-pikir dulu," kata jaksa.
"Baik ya, pikir-pikir tujuh hari," lanjut Hakim Afrizal.
Baca Juga: Nasib Apes 4 Anak Buah Ferdy Sambo di Sidang Vonis, Dipecat dan Dipenjara
Diketahui, Baiquni Wibowo divonis hukuman satu tahun penjara di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun," kata Afrizal di ruang sidang PN Jaksel.
Hakim Afrizal menyatakan Baiquni terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Baiquni juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 10 juta.
Adapun dalam perkara ini Baiquni berperan menyalin isi rekaman DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo yang menampilkan Brigadir Yosua masih hidup. Rekaman DVR CCTV itu disalin Baiquni ke laptopnya dan sebuah hardisk.