Suara.com - Mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo, dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun," kata Afrizal di ruang sidang PN Jaksel.
Hakim Afrizal menyatakan Baiquni terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Baiquni juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 10 juta.
Baca Juga: CEK FAKTA: Hindari Ancaman Ferdy Sambo, Bharada E Dipindahkan ke Nusakambangan?
Adapun dalam perkara ini Baiquni berperan menyalin isi rekaman DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo yang menampilkan Brigadir Yosua masih hidup. Rekaman DVR CCTV itu disalin Baiquni ke laptopnya dan sebuah hardisk.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Baiquni 2 tahun penjara dan denda pidana Rp 10 juta.
Vonis Terdakwa Lain
Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati dalam perkara ini serta pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sementara eks Wakaden B Biro Paminal Polri, Arif Rahman Arifin dan eks Kasubnit I Subdit III Direkotrat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara.
Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Hakim Pemberi Vonis Mati Sambo yang Dapat Promosi Jabatan