Suara.com - Kepatuhan pembayaran pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi perhatian masyarakan. Sebab, bagaimana mungkin pegawai yang bekerja untuk memungut pajak rakyat justru ingkar pada kewajibannya sendiri. Lalu bagaimana jika pegawai pajak justru terlibat korupsi dan tidak bayar pajak?
Kasus pegawai pajak korupsi ini sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Nama Gayus Tambunan pernah bikin geger masyarakat Indonesia pada 2011 lalu.
Di tahun tersebut, pegawai pajak ini ketahuan menerima suap dan gratifikasi yang nilainya puluhan miliar. Gayus juga diketahui melakukan tindak pidana pencucian uang.
Hukuman Pegawai Pajak Korupsi
Baca Juga: Jejak Karier Rafael Alun Trisambodo, Kini Berakhir Mundur Sebagai ASN Ditjen Pajak
Pegawai pajak yang korupsi akan dihukum layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) lain yang juga terlibat kasus korupsi. Melansir Komisi Aparatur Sipil Negara, PNS yang terlibat korupsi bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
Hal ini tercatat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat. Hukuman atas korupsi juga masih ditambah dengan pidana penjara serta denda yang diputuskan dalam persidangan.
Pegawai Pajak Tidak Bayar Pajak
Lalu bagaimana jika pegawai pajak tidak bayar pajak? Sama seperti masyarakat Indonesia pada umumnya, pegawai pajak juga tercatat sebagai wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang akan dikenai pajak penghasilan (PPh21) apabila pendapatan mereka sudah menyentuh nominal tertentu atau melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Jika WPOP ketahuan tak membayar pajak, maka menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 orang tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.
Sanksi administratif terdiri dari denda, bunga, dan kenaikan. Sanksi denda bagi WPOP yang tidak melaporkan SPT tahunan dan tidak membayar pajak adalah Rp100.000 untuk setiap satu kali masa pelaporan.
Kemudian, Ayat 2(a) dan 2(b) UU KUP tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur sanksi bagi wajib pajak, yaitu orang yang memiliki NPWP dan penghasilan di atas PTKP jika tidak membayar pajak. Bagi pelanggar akan dikenai bunga sebesar 2% setiap bulannya. Kemudian sanksi kenaikan akan diberlakukan untuk wajib pajak yang melakukan kriminalitas seperti pemalsuan data.
Tidak sampai di situ, ada juga hukuman pidana bagi yang mangkir dari pembayaran pajak. Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur sanksi pidana bagi WPOP yang tidak membayar pajak. Setiap individu bisa dipenjara selama enam bulan hingga enam tahun dengan membayar denda minimal dua kali lipat dari pajak terutang.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni