Dodi Prawiranegara Sujud di Kaki Sang Ayah saat di Rutan Polres Metro Jakarta Barat

Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:46 WIB
Dodi Prawiranegara Sujud di Kaki Sang Ayah saat di Rutan Polres Metro Jakarta Barat
Orang tua terdakwa kasus narkotika, AKBP Dody Prawiranegara, Irjen (Purn) Maman Supratman saat di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/2/2023). (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keluarga terdakwa perkara narkotika, AKBP Dody Prawiranegara, bersama kuasa hukumnya menjenguk Dody di Rutan Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat (24/2/2023).

Ayah Dody, Irjen (Purn) Maman Supratman, mengatakan dirinya bersama bersama keluarga datang menjenguk Dody untuk memberikan dukungan moril.

"Saya hanya memberikan support kepada anak saya supaya lebih tegar dalam menghadapi sidang-sidang selanjutnya," kata Maman, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.

Maman menutrukan saat bertemu anaknya, Dody sempat bersujud di depan kakinya menyampaikan permintaan maaf.

Baca Juga: Majelis Hakim Geleng-geleng, Dengar Pengakuan Kapolsek Rela Antar-Jemput Sabu dari Seorang Cepu

"Dia bilang, supaya mama dan papa jangan dipikir jangan sampai sakit tadi juga sujud kekaki saya dan ke ibu," kata Maman.

Maman juga menyampaikan, agar Dody tetap tenang dan tabah menghadapi persidangan.

Selain itu, Maman juga meminta Dody yang merupakan mantan untuk selalu jujur menyampaikan fakta dalam persidangan.

"Saya memberikan saran-saran supaya tidak emosi dalam menghadapi pertanyaan-pertanyan dan dijawab secara runtun sesuai dengan jujur sesuai dengan kenyataan," ucap Maman.

Profil AKBP Dody Prawiranegara yang Terlibat Kasus Narkoba dengan Irjen Teddy Minahasa. [Tangkapan layar YouTube/HUMAS POLRES BUKITTINGGI]
Profil AKBP Dody Prawiranegara yang Terlibat Kasus Narkoba dengan Irjen Teddy Minahasa. [Tangkapan layar YouTube/HUMAS POLRES BUKITTINGGI]

Dalam perkaranya, Dody didakwa kasus peredaran narkotika yang menyeret nama Mantan Kapolda Jawa Timur Teddy Minahasa. Selain Teddy, ada sederet nama yang juga terjerat, yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.

Baca Juga: Sempat Mangkir Jadi Saksi, Teddy Minahasa Kembali ke Ruang Sidang Sebagai Terdakwa Perkara Narkotika

Dalam perkara ini seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI