Rekam Video saat David Dianiaya, Shane Lukas Teman Mario Dandy Terus Tertunduk Saat Resmi Ditahan di Polres Jaksel

Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:42 WIB
Rekam Video saat David Dianiaya, Shane Lukas Teman Mario Dandy Terus Tertunduk Saat Resmi Ditahan di Polres Jaksel
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), teman Mario Dandy Satriyo (20), ditahan usai ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi resmi menahan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), teman Mario Dandy Satriyo (20). Ia ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penganiayaan David (17), anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pantauan Suara.com, Shane terus menunduk saat digiring penyidik ke hadapan awak media di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (24/2/2023) petang. Tak ada sedikit kata penyesalan yang keluar dari mulutnya saat ditanya awak media.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menyebut Shane ditetapkan tersangka karena terbukti membiarkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario terhadap David.

Selain membiarkan, Shane juga turut merekam video dengan handphone atau HP milik Mario ketika penganiayaan itu terjadi.

Baca Juga: Menilik Peran Sosok S: Rekan Mario Dandy yang Kini Ikut Jadi Tersangka

"Tersangka S kami lakukan penahanan setelah diperiksa sebagai tersangka," kata Ade Ary.

Ade Ary menyebut, tersangka Shane tidak hanya berperan membiarkan dan mereka video penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David. Tetapi dia juga turut mencontohkan sikap tobat kepada David atas perintah Mario.

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," jelas Ade Ary.

Atas perbuatannya, kata Ade Ary, Shane dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dia terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Motif

Baca Juga: Cium Kejanggalan Aliran Duit di Rekening Rafael Alun Trisambodo, PPATK Ungkap Ada Perantara

Mario ditangkap sekuriti Kompleks Grand Permata Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (20/2/2023) malam. Dia ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap David.

Ade Ary saat ini mengemukakan bahwa Mario usai ditangkap diserahkan oleh pihak sekuriti ke Polsek Pesanggrahan. Selanjutnya penyidik menetapkan sebagai tersangka dan menahannya.

"Tersangka MDS sudah ditahan," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (22/2/2023) lalu.

Ade Ary mengungkapkan, motif Mario menganiaya David karena mendapat informasi dari teman wanitanya berinisial Ag mengenai perbuatan korban yang dirasa tidak baik. Mendengar hal itu, Mario naik pitam dan mendatangi korban.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," beber Ade Ary.

Ade Ary menyebut Mario saat melakukan tindak penganiayaan itu menggunakan mobil mewah Rubicon. Selanjut korban diajak ke gang sekitar Kompleks Grand Permata Boulevard dan dianiaya.

"Dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang," ungkap Ade.

Pelat Bodong

Belakangan diketahui, pelat mobil Rubicon yang dipakai Mario saat membawa korban ternyata palsu.

"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, plat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini. sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary.

Menurut Ade Ary, saat ini pihaknya tengah mendalami adanya dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Mario.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI