5 Fakta 13.000 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor LHKPN, Bikin Warga Sipil Ogah Bayar Pajak

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:18 WIB
5 Fakta 13.000 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor LHKPN, Bikin Warga Sipil Ogah Bayar Pajak
Gedung Kementerian Keuangan di dekat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi masyarakat umum, pegawai Kementerian Keuangan atau Kemenkeu adalah representasi PNS berintegritas. Pasalnya, tugas mereka sehari-hari adalah mencapai target pendapatan negara, salah satunya lewat pajak. Profesi ini rawan dengan praktik korupsi, nepotisme, sampai menilap uang negara.

Namun faktanya kini ada 13.000 pegawai Kemenkeu yang ketahuan belum melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. Berikut ini lima fakta yang perlu diketahui tentang 13.000 pegawai Kemenkeu belum lapor LHKPN. 

1. Instruksi Menteri Keuangan

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menginstrusikan kepada seluruh anak buahnya untuk mempercepat laporan LHKPN. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan. 

Baca Juga: Ngaku "Digrepe" David, Padahal Begini Gaya Pacaran Si Bocil Agnes dan Mario

2. Deadline Dipercepat

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Publik, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pihaknya menghimbau kepada para pejabat Kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati tersebut untuk mempercepat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Batas waktu pelaporan LHKPN adalah tanggal 31 Maret 2023, namun untuk meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau pegawai untuk melaporkan lebih awal sebelum tanggal 28 Februari 2023," kata Yustinus kepada Suara.com Kamis (23/2/2023).

3. Menggerakkan Biro SDM dan UKI

Menurut Yustinus, Inspektorat Jenderal akan bekerja sama dengan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Unit Kepatuhan Internal (UKI) untuk melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan. "Bahkan Kemenkeu punya ALPHA sebagai sarana pelaporan bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN," kata dia.

Baca Juga: Hengkang sebagai Pejabat ASN DJP, Ini Isi Surat Pengunduran Diri Ayah Pelaku Penganiayaan David

4. Target Pelaporan 100% dari Pejabat Kemenkeu

Yustinus pun memastikan bahwa seluruh pejabat di lingkungan Kemenkeu akan menyampaikan laporan LHKPN-nya sampai batas dengan waktu yang telah ditetapkan. "Intinya kepatuhan Kemenkeu 100% beberapa tahun terakhir," kata Yustinus.

5. Pegawai Kemenkeu Dilarang Memamerkan Harta 

Sorotan mengenai Pegawai Kemenkeu belum lapor LHKPN ini terjadi di tengah santernya berita pejabat DJP, Rafael Alun Trisambodo, yang memiliki kekayaan lebih dari Rp56 miliar. Anaknya, Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban bernama David yang kini koma. Saat melakukan aksi keji tersebut, Mario Dandy juga memalsukan pelat mobil Rubicon yang tak dilaporkan Rafael Alun dalam LHKPN terakhir miliknya tahun lalu. 

Kini terungkap ada lebih dari 13.0000 pegawai Kemenkeu belum melaporkan jumlah harta yang mereka miliki. Ada 32.191 orang pejabat Kemenkeu yang menjadi wajib lapor. Dari jumlah tersebut, baru 18.306 (56,87 persen) yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan, 13.885 orang (43,13 persen) pejabat belum melaporkan hartanya untuk tahun 2022. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri mengecam gaya hidup mewah dan hedonik jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan rakyat, dan mengkhianati mereka yang bekerja secara jujur, bersih, dan profesional. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI