Suara.com - Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang jadi tersangka penganiaya anak pengurus GP Ansor tak beraksi sendirian.
Ia bersama seorang berinisial S yang turut hadir di pengeroyokan tersebut. S turut menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan David yang tak lain merupakan putra tercinta Jonathan Latumahina, yakni salah satu petinggi GP Ansor NU.
Lantas, peran apa yang dimainkan S sehingga dirinya ikut ditangkap polisi?
Menilik sosok 'S' perekam pengeroyokan
Polisi sempat memburu video yang berisi detik-detik kejahatan keji pemukulan David Sosok tersebut kini diungkap polisi sebagai sosok S, rekan Mario yang juga turut hadir di TKP.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dan pihaknya menetapkan S sebagai tersangka menyusul rekannya.
"Malam ini kami telah mengalihkan status Saudara S, 19 tahun menjadi tersangka," jelas Kombes Ade Ary.
Penyidik menjerat tersangka S dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP yang didukung dengan barang bukti.
S berperan merekam video tersangka Mario Dandy saat melakukan penganiayaan secara keji terhadap David. Proses perekaman video ini dilakukan S menggunakan smartphone milik tersangka.
Baca Juga: Perekam Video Mario Dandy Aniaya David Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ternyata Bukan Agnes
S membiarkan terjadinya tindak kekerasan