Suara.com - Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang jadi tersangka penganiaya anak pengurus GP Ansor tak beraksi sendirian.
Ia bersama seorang berinisial S yang turut hadir di pengeroyokan tersebut. S turut menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan David yang tak lain merupakan putra tercinta Jonathan Latumahina, yakni salah satu petinggi GP Ansor NU.
Lantas, peran apa yang dimainkan S sehingga dirinya ikut ditangkap polisi?
Menilik sosok 'S' perekam pengeroyokan
Baca Juga: Perekam Video Mario Dandy Aniaya David Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ternyata Bukan Agnes
Polisi sempat memburu video yang berisi detik-detik kejahatan keji pemukulan David Sosok tersebut kini diungkap polisi sebagai sosok S, rekan Mario yang juga turut hadir di TKP.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dan pihaknya menetapkan S sebagai tersangka menyusul rekannya.
"Malam ini kami telah mengalihkan status Saudara S, 19 tahun menjadi tersangka," jelas Kombes Ade Ary.
Penyidik menjerat tersangka S dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP yang didukung dengan barang bukti.
S berperan merekam video tersangka Mario Dandy saat melakukan penganiayaan secara keji terhadap David. Proses perekaman video ini dilakukan S menggunakan smartphone milik tersangka.
Baca Juga: Takut Kepercayaan Publik Luntur, Dirjen Pajak Baru Kecam Gaya Hidup Mewah Pegawainya
S membiarkan terjadinya tindak kekerasan
S juga membiarkan Mario membabi buta menghajar David hingga koma dan tak melerai keduanya.
"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS. Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," tegas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Usut punya usut, S dari awal sudah mengetahui rencana Mario mememukuli David. S bersedia diminta Mario untuk menemaninya bertemu David dengan maksud melakukan penganiayaan.
S juga sempat memberi saran kepada Mario untuk menghajar David.
"Tersangka S ini juga memberikan pandangan kepada tersangka MDS, "Wah parah itu, ya sudah hajar saja"," demikian Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menirukan pernyataan dukungan yang diberikan S.
S juga sempat memaksa David untuk melakukan sikap tobat, yakni sebuah pose tubuh yang sulit dilakukan oleh orang pada umumnya.
"Mencontohkan "sikap tobat" atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," pungkasnya.
LBH Ansor laporkan perekam dan penyebar video
Sebelumnya, LBH Ansor sempat melaporkan perekam dan penyebar video pemukulan David yang kala itu masih buron.
Abdul Qodir selaku LBH Ansor melaporkan perekaman dan penyebaran video peristiwa kekerasan ini agar aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat.
Abdul juga mengimbau kepada semua pihak agar menghentikan penyebaran video rekaman peristiwa kekerasan demi menghormati korban yang sedang menjalani perawatan dan keluarganya dan
Kontributor : Armand Ilham