Suara.com - Kasus obstruction of justice dalam peristiwa penembakan Brigadir J masih bergulir hingga kini. Beberapa anak buah Ferdy Sambo harus menerima kenyataan bahwa mereka akan melewati hidup di balik penjara.
Beberapa anak buah Ferdy Sambo yang diadili adalah Wakaden B Biro Paminal Mabes Polri AKBP Arif Rachman, Kasubdit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto, Kasubbagriksa Baggaketika Wabprof Divisi Propam Mabes Polri Kompol Baiquni Wibowo dan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof, Kompol Chuck Putranto
1. Arif Rachman
AKBP Arif Rachman yang sebelumnya menjabat sebagai Wakaden B Biro Paminal Mabes Polri ini pun sudah menjalani sidang vonis pada Kamis, (23/02/2023) kemarin. Anak buah Ferdy Sambo ini dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebanyak Rp 10 juta atas tindakannya dalam perannya untuk merusak CCTV yang seharusnya menjadi bukti kuat kronologi kejadian penembakan Brigadir J.
Hal yang memberatkan dalam hukuman yang dijatuhkan kepada Arif adalah kode etik Polri yang dilanggar oleh Arif, sehingga membuatnya harus menjalani bui selama 10 bulan.
2. Irfan Widyanto
Sama dengan tersangka Arif Rachman, eks Kasubdit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto yang baru saja menjalani sidang vonis hari ini, Jumat (24/02/2023) dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh hakim. Peraih Adhi Makayasa ini pun langsung disambut oleh orang tua dan sang istri usai vonis dibacakan.
3. Baiquni Wibowo
Kompol Baiquni Wibowo, eks Kasubbagriksa Baggaketika Wabprof Divisi Propam Mabes Polri kini sedang menjalani proses sidang vonis di PN Jaksel. Sebelumnya, Baiquni dituntut JPU hukuman 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta atas tindakannya dalam mengakses DVR CCTV, merusak, hingga menghilangkan rekaman yang menjadi barang bukti penembakan Brigadir J.
Ayah dari Baiquni, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono tampak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan doa dan dukungan kepada sang putra dalam menjalani sidang vonis. Berbeda dengan status anggota Polri tersangka Irfan dan Arif, Baiquni sebelumnya sudah menjalani sidang kode etik Polri dan dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
4. Chuck Putranto
Nasib mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof, Kompol Chuck Putranto juga hampir sama dengan Baiquni Wibowo. Chuck juga ikut dipecat dari Polri dan dituntut penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 10 juta atas tindakannya dengan menyimpan dua dekoder CCTV dan menyembunyikannya.
Tindakan Chuck ini dinilai melukai profesionalitas Polri sehingga membuatnya dipecat dengan tidak hormat dan akan menjalani sidang vonis hari ini.
Kontributor : Dea Nabila