Suara.com - Mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto mengungkapkan keinginannya ingin bertugas kembali di institusi Polri usai divonis 10 bulan penjara di kasus obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saya berharap saya masih bisa di Polri, ingin tetap di Polri," kata Irfan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Ayah Irfan Widyanto, Suryanto, juga memohon kepada Kapolri memberikan kesempatan kepada anaknya tetap di Polri. Suryanto menyebut anaknya tidak 100 persen bersalah dalam kasus ini.
"Saya menunggu, karena yang bersangkutan kan belum di (sidang) etik ya, di etik dulu, mudah-mudahan Bapak Kapolri dan Bapak Presiden mengetahui, anak saya ini hitungannya kan nggak salah 100 persen murni kan. Memang dia melakukan, tapi Allah kan lebih tahu kan mana yang salah mana yang benar," kata Suryanto.
Baca Juga: Adhi Makayasa Jadi 'Penyelamat' Irfan Widyanto yang Divonis 10 Bulan Penjara
"Saya mohon doanya ke semuanya untuk bisa diterima di kepolisian kembali anak saya," imbuhnya.
Sebelumnya, Irfan mengatakan vonis tersebut merupakan risiko tugas yang harus dia emban sebagai anggota Polri.
"Ini risiko tugas bagi saya," singkat Irfan kepada wartawan sesuai persidangan.
Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menyampaikan salah satu hal yang meringankan dalam vonis hukuman 10 bulan penjara Irfan Widyanto di kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah penghargaan Adhi Makayasa pada tahun 2010.
"Hal yang meringankan, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa lulusan Akpol tebaik tahun 2010," ujar Hakim Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga: Divonis 10 Bulan Bui di Kasus Obstruction of Justice, Irfan Widyanto: Risiko Tugas Saya
Selain itu, Hakim Afrizal menyebut selama bertugas di kepolisian Irfan memiliki kinerja yang baik. Dan juga, dalam poin meringankan yang dibacakan Afrizal, Irfan disebut masih memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa dalam masa tugasnya tidak terdapat hal-hal yang bahwa terdakwa mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa dapat diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dikemudian hari, dan dapat melanjutkan karirnya," tutur Hakim Afrizal.
"Terdakwa bersikap sopan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," imbuhnya.