Suara.com - Hakim yang memberikan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, Morgan Simanjuntak mendapatkan promosi jabatan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Dalam kasus Ferdy Sambo, ia bersama Wahyu Iman Santoso dan Alimin Ribut menjatuhkan hukuman mati kepada otak pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Hasil promosi dan mutasi Morgan Simanjuntak, jabatan lama sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jabatan baru hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau," demikian seperti dilansir dari pengumuman di situs Dirjen Badilum Mahkamah Agung, Jumat (24/2/2023).
Berdasarkan laporan harta kekayaan dalam LHKPN, Morgan terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 3 Februari 2022 untuk periodik 2021. Dalam laporan terakhirnya itu, harta Morgan mencapai Rp.3.966.806.000 atau Rp 3,9 miliar
Baca Juga: Partner in Crime! Sederet Kasus yang Melibatkan Pasangan Ini Bikin Indonesia Geger
Kekayaan Morgan ini mengalami kenaikan sekitar Rp 500 jutaan dibandingkan pada periodik 2020 dengan total harta kekayaan sebesar Rp.3.355.806.000 saat masih menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Medan.
Dalam laporan kekayaannya yang terakhir, Morgan memiliki 9 aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 3 miliar.
Untuk aset kendaraan, Morgan memiliki dua sepeda motor, 1 mobil Toyota Innova tahun 2016 dan 1 mobil Toyota Rush tahun 2016 dengan total nilai aset Rp 394 juta.
Ia juga memilki harta bergerak lain senilai Rp 128.306.000 beserta kas setara kas senilai Rp 404.500.000.
Menariknya, dalam laporan kekayaannya itu Morgan tercatat tidak memiliki utang apapun.
Baca Juga: Morgan Simanjuntak Pemvonis Mati Ferdy Sambo Dipromosikan Naik Jabatan Jadi Hakim Tinggi
Sosok Morgan Simanjuntak memang mencuri perhatian publik setelah menjadi hakim sidang Sambo. Ia bersama Wahyu Iman Santoso dan Alimin Ribut dinilai telah menjatuhkan hukuman adil untuk pembunuh Brigadir J.