Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera memanggil mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo. Pemanggilan itu terkait dugaan kekayaan yang tak wajar sebagai pegawai pajak di Kementerian Keuangan.
Pemanggilan untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, sekaligus temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangannya.
"KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Rafael Alun), untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2023).
Ali belum dapat meyebut kapan waktu pemanggilan kepada Rafael, namun dia memastikan hal itu akan dilakukan sesegera mungkin.
"Nanti kami akan informasikan kembali ya waktu pemanggilan terhadap yang bersangkutan, informasi yang kami peroleh tadi dari LHKPN segera mungkin tentunya," kata Ali.
"Karena agar lebih memperoleh data faktual seperti apa mengenai harta kekayaan penyelenggara negara dimaksud," sambungnya.
Sementara itu, Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati menyatakan, kekinian mereka sedang melakukan penulusuran soal LHKPN milik Rafael.
"Saat ini KPK sedang melakukan penelusuran lebih jauh terkait kepemilikan harta tersebut," kata Ipi.
Diketahui, Rafael Alun merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan sadis terhadap David, putra salah satu pengurus pusat GP Ansor.
Tindakan kriminal itu berbuntut panjang, kekayaan Rafael dipertanyakan publik. Mobil jenis Jeep Rubicon yang digunakan anaknya, untuk mendatangi David dan melakukan tindakan kekerasan, tidak termuat di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya.