Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera memanggil mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo. Pemanggilan itu terkait dugaan kekayaan yang tak wajar sebagai pegawai pajak di Kementerian Keuangan.
Pemanggilan untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, sekaligus temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangannya.
"KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Rafael Alun), untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2023).
Ali belum dapat meyebut kapan waktu pemanggilan kepada Rafael, namun dia memastikan hal itu akan dilakukan sesegera mungkin.
"Nanti kami akan informasikan kembali ya waktu pemanggilan terhadap yang bersangkutan, informasi yang kami peroleh tadi dari LHKPN segera mungkin tentunya," kata Ali.
"Karena agar lebih memperoleh data faktual seperti apa mengenai harta kekayaan penyelenggara negara dimaksud," sambungnya.
Sementara itu, Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati menyatakan, kekinian mereka sedang melakukan penulusuran soal LHKPN milik Rafael.
"Saat ini KPK sedang melakukan penelusuran lebih jauh terkait kepemilikan harta tersebut," kata Ipi.
Diketahui, Rafael Alun merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan sadis terhadap David, putra salah satu pengurus pusat GP Ansor.
Baca Juga: Kebengisan Mario Dandy Seret Rafael Alun, Sri Mulyani Yakin Mayoritas Pegawai Pajak Jujur
Tindakan kriminal itu berbuntut panjang, kekayaan Rafael dipertanyakan publik. Mobil jenis Jeep Rubicon yang digunakan anaknya, untuk mendatangi David dan melakukan tindakan kekerasan, tidak termuat di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya.
Lebih jauh, dibandingkan dengan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Pratomo, yang merupakan atasannya, Rafael memiliki kekayaan yang berlimpah. Berdasarkan LHKPN miliknya, Suryo hanya memiliki kekayaan Rp 14,4 miliar, sementara Rafael Rp 56,1 miliar. Bahkan harta kekayaan Rafael hanya berselisih Rp 1,9 miliar dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang memiliki kekayaan Rp 58, 048 miliar.
Temuan PPATK
Sebelumnya, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap, pihaknya sudah pernah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan Rafael yang diduga mencurigakan ke penyidik KPK.
Data itu diberikan jauh sebelum kasus penganiayaan sadis yang dilakukan Dandy kepada David. Namun dikatakan Ivan, tidak jelas tindak lanjut dari penyidik KPK.
Karenanya dia memastikan data itu akan kembali mereka serahkan ke penyidik KPK agar ditindak lanjuti.
Transaksi itu disebut Ivan berupa aliran dana yang tidak sesuai dengan profil Rafael sebagai pegawai pajak Kementerian Keuangan.
"Banyak transaksi tunai bernilai signifikan, tidak sesuai profil yang bersangkutan (Rafael) di beberapa rekening," kata Ivan dihubungi Suara.com.