Alhasil, MB ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Ibu korban mengaku kecewa
Ditemukannya tersangka pelaku pemerkosaan anaknya tidak serta merta membuat Heidy Said senang, ia justru mengaku kecewa, karena ternyata polisi menetapkan suaminya, yang tidak lain adalah ayah tiri korban, sebagai tersangka.
Heidy sempat menilai ada kejanggalan dalam penetapan suaminya sebagai tersangka. Ia bahkan sempat menuding tetangganya yang berinisial FR dan AK sebagai pelaku pemerkosaan anaknya.
Namun kini Heidy tak bisa berbuat apa-apa selain pasrah menghadapi kenyataan ini. Ia mengaku masih berkoordinasi dengan keluarga besar dan kuasa hukumnya.
"Saya kan hanya harap bantuan. Sekarang pasrah, sampai barang rumah saya sudah habis. Saya sampai mengamen di rumah makan," imbuhnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan