Adhi Makayasa Jadi 'Penyelamat' Irfan Widyanto yang Divonis 10 Bulan Penjara

Jum'at, 24 Februari 2023 | 16:32 WIB
Adhi Makayasa Jadi 'Penyelamat' Irfan Widyanto yang Divonis 10 Bulan Penjara
Irfan Widyanto divonis 10 bulan bui dalam kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J dalam persidangan yang digelar PN Jaksel pada Jumat (24/2/2023). [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menyampaikan salah satu hal yang meringankan dalam vonis hukuman 10 bulan penjara Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni penghargaan Adhi Makayasa pada tahun 2010.

"Hal yang meringankan, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa lulusan Akpol tebaik tahun 2010," ujar Hakim Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Selain itu, Hakim Afrizal menyebut selama bertugas di kepolisian Irfan memiliki kinerja yang baik. Dan juga, dalam poin meringankan yang dibacakan Afrizal, Irfan disebut masih memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa dalam masa tugasnya tidak terdapat hal-hal yang bahwa terdakwa mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa dapat diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dikemudian hari, dan dapat melanjutkan karirnya," tutur Hakim Afrizal.

Baca Juga: Divonis 10 Bulan Bui di Kasus Obstruction of Justice, Irfan Widyanto: Risiko Tugas Saya

"Terdakwa bersikap sopan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," katanya.

Ditemui seusai persidangan, Irfan mengatakan vonis tersebut merupakan risiko tugas yang harus dia emban sebagai anggota Polri.

"Ini risiko tugas bagi saya," singkat Irfan kepada wartawan.

Peluk Haru Keluarga

Pantauan Suara.com di lokasi, Jumat (24/2/2023), setelah mendengar vonis hukuman 10 bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Irfan mendekati kuasa hukumnya lalu berpelukan.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo

Selepas itu, Irfan mendatangi pihak keluarganya yang duduk di kursi barisan depan pengunjung sidang. Irfan lalu memeluk kedua orang tuanya sambil menangis.

Irfan sempat bersimpuh di kaki kedua orang tuanya. Kemudian, Irfan memeluk istrinya dengan haru. Irfan juga tampak mendekati rekan sejawatnya di kepolisian, lalu memeluk mereka.

Setelahnya, Irfan digiring jaksa keluar ruang persidangan dan kembali rompi tahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI