Divonis 10 Bulan Bui di Kasus Obstruction of Justice, Irfan Widyanto: Risiko Tugas Saya

Jum'at, 24 Februari 2023 | 16:22 WIB
Divonis 10 Bulan Bui di Kasus Obstruction of Justice, Irfan Widyanto: Risiko Tugas Saya
Irfan Widyanto memeluk istrinya setelah divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di PN Jaksel pada Jumat (24/2/2023). [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irfan Widyanti buka suara usai divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepada wartawan, Irfan mengatakan vonis itu merupakan risiko tugas yang harus dia emban sebagai anggota Polri.

"Ini risiko tugas bagi saya," singkat Irfan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Pantauan Suara.com di lokasi, setelah mendengar vonis hukuman 10 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, Irfan mendekati kuasa hukumnya lalu berpelukan.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo

Selepas itu, Irfan mendatangi pihak keluarganya yang duduk di kursi barisan depan pengunjung sidang. Irfan lalu memeluk kedua orang tuanya sambil menangis.

Irfan sempat bersimpuh di kaki kedua orang tuanya. Kemudian, Irfan memeluk istrinya dengan haru. Irfan juga tampak mendekati rekan sejawatnya di kepolisian, lalu memeluk mereka.

Setelahnya, Irfan digiring jaksa keluar ruang persidangan dan kembali rompi tahanan.

Vonis Ringan Irfan

Sebagai informasi, Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 10 bulan penjara di kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Hakim: Irfan Widyanto Terbukti Sengaja Ganti DVR CCTV Kompleks Sambo

Vonis hukuman itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto selama 10 bulan penjara," kata Afrizal di ruang sidang PN Jaksel.

Hakim Afrizal menyatakan Irfan terbukti secara sah meyakinkan merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Irfan juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 10 juta.

Adapun peran Irfan dalam perkara ini adalah mengambil dan mengganti DVR CCTV yang berisi rekaman Brigadir Yosua masih hidup di mantan rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI