Jembatan dan Rumah Warga di Cipinang Melayu Tertimpa Pohon Tumbang, Kerugian Capai Rp70 Juta

Jum'at, 24 Februari 2023 | 16:16 WIB
Jembatan dan Rumah Warga di Cipinang Melayu Tertimpa Pohon Tumbang, Kerugian Capai Rp70 Juta
Petugas mengevakuasi pohon yang tumbang di Jalan H Amsir, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, tumbang pada Jumat (24/2/2023) dini hari. [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah pohon jenis angsana di Jalan H Amsir, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur (Jaktim) tumbang pada Jumat (24/2/2023) dini hari. Peristiwa tersebut disebabkan hujan dengan intensitas tinggi.

Untuk mengatasi pohon yang tumbang, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, petugas telah melakukan evakuasi.

"Awal kejadian pohon tumbang di Cipinang Melayu pada pukul 00.10 WIB. Penangnan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan selesai penanganan pukul 10.45 WIB," ujar Isnawa kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Meski sudah dievakuasi, kerusakan atas kejadian ini tak terhindarkan. Sebuah rumah dan jembatan mengalami kerusakan.

Baca Juga: Buntut Hujan Deras Jalan Patra Kebon Jeruk Tergenang 30 Cm Sejak Pagi

"Kerugian rumah yang terdampak kurang lebih mencapai Rp30 juta dan jembatan senilai Rp40 juta. Total kerugian sekitar Rp70 juta," ucap Isnawa.

Isnawa juga mengingatkan Pemprov DKI memberikan fasilitas klaim asuransi kepada warga Jakarta atau asetnya yang tertimpa pohon tumbang di Ibu Kota. Klaim asuransi ini gratis atau tanpa dipungut biaya.

Pemohon klaim asuransi bisa datang langsung ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI. Pemohon juga bisa mengajukan klaim asuransi secara online.

Adapun berkas yang harus dipenuhi sebelum pengajuan klaim asuransi adalah sebagai berikut:

  1. Surat keterangan laporan kejadian dari kepolisian
  2. Foto dokumentasi luka korban atau kerusakan kendaraan/properti.
  3. Fotokopi KTP, STNK/BPKB (untuk kendaraan)
  4. Surat keterangan dari suku dinas wilayah sesuai lokasi kejadian
  5. Kuitansi atau estimasi biaya kerugian
  6. Surat pernyataan tidak diasuransikan (untuk kendaraan)
  7. Surat kuasa (bagi pemohon yang dikuasakan)
  8. Surat visum dari rumah sakit atau surat keterangan kematian dari RT/RW serta kelurahan tempat tinggal korban (untuk orang)

Baca Juga: Kali Ciliwung Meluap, 21 RT di Cawang Terendam Banjir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI