5 Fakta Kode 'Mainkan Mas' dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Jum'at, 24 Februari 2023 | 16:12 WIB
5 Fakta Kode 'Mainkan Mas' dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (23/2/2023).

Dalam sidang itu, kode ‘maikan mas’ dari Teddy ke mantan Kapolres Bukittinggi AKPB Doddy Prawiranegara kembali terungkap.

Kode tersebut merupakan arahan Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti sabu seberat 10 gram dengan tawas.

Kali ini kode ‘mainkan mas’ itu diungkap oleh terdakwa Syamsul Ma’arifm,yang merupakan asisten pribadi mantak Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Baca Juga: 5 Momen Arogan Teddy Minahasa, Jendral Polisi yang Kini Terjerat Narkoba

Seperti apa fakta-fakta kode ‘mainkan mas’ itu? Berikut ulasannya.

Dody dipanggit Teddy bahas soal penyisihan barang bukti

Ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada kamis (23/2/2023) Syamsul mengungkapkan, awalnya AKBP Dody mengaku dipanggil untuk menghadap Teddy Minahasa.

Ia dipanggil untuk memebahas menganai penyisihan barang bukti sabu yang akan digelar pada saat jumpa pers.

"Dody bercerita bahwa dia dipanggil ke kamar menghadap pak Teddy Minahasa. (Mereka) bicara masalah penyisihan sabu dari barang bukti (sabu) 12 kilogram. Itu yang saudara Dody sampaikan ke saya Yang Mulia," ungkap Syamsul Ma'arif.

Baca Juga: Rekam Jejak 'Nakal' Kompol Kasranto: Jual Sabu, Uangnya Buat Nafkahi Anak Istri

Syamsul sempat ingatkan AKBP Dody

Mengetahui adanya arahan dari Teddy Minahasa kepada Dody, Syamsul mengaku ia sempat mengingatkan Dody kalau menyisihkan barang bukti sabu adalah tindakan yang rawan.

"Kemudian reaksi pertama saya adalah (bilang) 'masa sih bang?' Saya bilang begitu. Saya kaget mendengarnya, kemudian saya sarankan untuk tidak dilakukan (karena) rawan saya bilang," tambahnya.

Teddy beri kode ‘mainkan mas’pada Dody

Konferensi pers mengenai kasus saby seberat 12 kilogram itu digelar pada 21 Mei 2022. Usai  konferensi pers, Syamsul mengaku dipanggil ke ruangan Dody.

Saat itu, Dody Kembali membicarakan mengenai penyisihan barang bukti sabu. Agarlebih meyakinkan, menurut Syamsul ia sempat diperlihatkan isi chat WhatsApp dari Teddy kepada Dody yang terdapat kode ‘mainkan ya mas’.

"Lalu saya diperlihatkan isi percakapan WhatsApp antara Pak Teddy dengan Pak Dody. Di situ saya baca (pesan) 'mainkan ya mas minimal seperempat'," bebernya.

Syamsul ragu dengan isi chat

Meski telah diperlihatkan chat dari Teddy, Syamsul mengaku masih sempat ragu dengan chat tersebut.

Namun Dody tetap berusaha meyakinkannya dengan memperlihatkan foto profil Teddy di chat WA tersebut, yakni foto Teddy tengah hormat kepada Presiden Joko Widodo.

Syamsul pun masih tetap ragu hingga Dody naik pitam dan berbicara dengan nada tinggi.

"Saya sempat masih meragukan (pesan itu asli dari Teddy) itu yang mulia. Saya katakan astaga masa sih bang? Saya bilang gitu. Beliau menjawab dengan nada agak tinggi jika orang nomor ini yang dipakai di grup Kapolres. Ada isi chat juga yang saya baca mengenai tukar BB (barang bukti) dengan tawas," paparnya.

Sabu diganti tawas sebagai bonus anggota

Dalam pembacaan dakwaan di PN Jakbar pada Rabu (1/2/2023), jaksa mengungkapkan bahwa tujuan Teddy meminta sebagian barang bukti sabu tersebut pada Dody adalah untuk bonus anggotanya.

Menurut Jaksa, sabu yang disisihkan tersebut lantas kemudian diganti dengan tawas. 

“Saksi Teddy Minahasa memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

"Atas arahan dari saksi Teddy Minahasa Putra, terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," lanjutnya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI