Dosa Mario Dandy dan Kawan-kawan: Rekam Tindak Kekerasan, Masih Menyerang saat Korban Tak Berdaya

Jum'at, 24 Februari 2023 | 16:05 WIB
Dosa Mario Dandy dan Kawan-kawan: Rekam Tindak Kekerasan, Masih Menyerang saat Korban Tak Berdaya
Mario Dandy Satriyo (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan SLR (19) sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandi Satriyo (20) kepada anak pengurus GP Ansor bernama David (17).

SLR yang merupakan teman dari Mario ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik pada hari Kamis (23/2/2023) siang.

Akibat dari aksi kejinya tersebut, SLR yang merupakan kawan dari Mario ini dijerat Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP.

Mario Dandy tidak sendirian saat menganiaya David. Ia pergi bersama teman-temannya yang lain. Bahkan, pacarnya yang bernama Agnes juga diduga ikut terlibat dalam kasus ini. 

Baca Juga: Buntut Panjang Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy, Jabatan Rafael Alun Trisambodo DICOPOT oleh Sri Mulyani

Lantas, apa sajakah ‘dosa’ Mario Dandy dan kawan-kawan aniaya anak pengurus GP Ansor tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

1. Terbukti Menerima Ajakan Mario

SLR telah terbukti menerima ajakan dari Mario untuk pergi menemaninya menganiaya David pada saat peristiwa kejadian.

2. Memanas-manasi Mario Dandy

SLR juga terbukti secara sah telah memanas-manasi pelaku hingga menjadikan korban terus dihajar secara bertubi-tubi.

Baca Juga: Mahfud MD Komentar di Kasus Viral Anak Pejabat Siksa Anak Pengurus GP Anshor: Sudah Betul

3. Merekam Tindak Kekerasan

Tidak hanya itu, SLR juga berdosa karena telah merekam tindak kekerasan menggunakan HP pelaku.

4. Tidak Melerai

Ia juga terbukti telah membiarkan adanya tindak kekerasan serta tidak berusaha untuk melerai atau bahkan mencegahnya.

5. Mencontohkan ‘Sikap Tobat’

Terakhir, SLR diketahui telah mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan pelaku agar ditirukan oleh Davis sebagai korban.

6. Tetap Aniaya saat Korban Sudah Tak Berdaya

Dalam video yang beredar luas di media sosial, Mario Dandy tampak masih terus menganiaya dengan menendang dan menginjak kepala korban meski korban sudah tidak berdaya.

7. Mario Dandy Lakukan Selebrasi Usai Serang Korban

Dalam video berdurasi 57 detik itu, Dandy tampak menendang, menginjak dan memukul kepala David yang sudah tersungkur di jalanan aspal.

Dandy sempat mengucapkan kalimat yang tidak begitu jelas. Setelah itu, ia kembali menyerang bagian kepala David yang sudah tidak berdaya.

Bahkan dengan bangganya, ia melakukan selebrasi ala pemain sepak bola Christiano Ronaldo setelah menyiksa putra dari Jonathan Latumahina, salah satu pengurus GP Anshor.

8. Tak Takut Jika Perbuatannya Membuat Korban Meninggal

Dalam video, Mario Dandy mengucapkan kalimat yang mengarah bahwa ia tidak menyesal dan tidak takut jika perbuatan kejinya itu mengakibatkan korban kehilangan nyawanya.

"Nggak takut gue anak orang mati! Lapor, lapor aja an**ng!," ucapnya.

9. Siasat Agnes

Polisi mengungkapkan bahwa Mario telah melakukan kekerasan setelah teman wanitanya yang diketahui berinisial A mengadu terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan atau tidak baik yang dilakukan oleh David.

Singkat cerita, A membuat janji temu dengan dalih hendak mengembalikan kartu pelajar milik David yang masih ada di tangannya karena David tidak pernah mengangkat telepon masuk dari Mario Dandy.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI