Suara.com - Morgan Simanjutnak, Hakim Anggota yang menjatuhkan vonis mati kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mendapat promosi kenaikan jabatan dari Mahkamah Agung (MA).
Adapun promosi kenaikan jabatan kepada Morgan dari jabatanya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diputuskan oleh Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA untuk mengemban tugas baru menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri).
"Hasil promosi dan mutasi Morgan Simanjuntak, jabatan lama hakim PN Jaksel, jabatan baru hakim PT Kepri," demikian dikutip dari dokumen hasil TPM Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) MA dalam situs resmi MA, Jumat (24/2/2023).
Terkait itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan keterangan tersebut. Dia menuturkan sudah saatanya Morgan mendapat promosi jabatan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Buku Hitam Ferdy Sambo Bongkar Aib Kapolri Listyo Sigit, Benarkah?
"Benar (promosi Morgan Simanjuntak), beliau sudah waktunya mendapat promosi," kata Djuyamto saat dikonfirmasi hari ini.
Kendati begitu, Djuyamto belum merinci kapan Morgan akan mulai berpindah tugas ke PT Kepulauan Riau. Sebab sampai saat ini PN Jakarta Selatan belum mendapatkan salinan resmi surat keputusan (SK) promosi Morgan.
Profil Morgan Simanjuntak
Untuk diketahui, Morgan Simanjuntak merupakan salah satu hakim anggota dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut ini rekam jejak dan prestasi Morgan Simanjuntak yang mentereng.
Baca Juga: Rekam Jejak Andi Samsan Nganro, Eks Wakil Ketua MA yang Mangkir di Panggil KPK
Morgan Simanjuntak merupakan sosok yang lahir pada 22 September 1962 di Balata, Sumatera Utara. Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum memiliki golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Sesuai dengan gelarnya, pendidikan terakhirnya yakni S2.
Pria berusia 60 tahun ini dikenal sebagai sosok hakim yang tegas. Morgan telah berpindah tugas beberapa kali, yakni di Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
Sosoknya tercatat pernah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap seorang bandar narkoba bernama M Rizal alias Hasan pada tahun 2017. Saat itu, M Rizal menyimpan sebanyak 50.000 butir pil ekstasi beserta 85 kilogram sabu-sabu.
Tak hanya itu, Morgan Simanjuntak pernah memimpin sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino saat melawan penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga menolak praperadilan tersebut.
Rekam jejak lainnya adalah memberikan sanksi pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun terhadap Rahmadsyah selaku terdakwa kasus pembunuhan.
Selain itu, hakim Morgan juga pernah menangani kasus pembunuhan yang melibatkan dosen UMSU Nuraini Lubis. Terdakwa pembunuhan tersebut yakni Roymardo Sah Siregar, seorang mahasiswa.
Saat menjabat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Morgan pernah menjadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK. Kasus tersebut berkaitan dengan sosok Djoko Tjandra.
Melansir dari Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman KPK, Morgan Simanjuntak memiliki kekayaan senilai Rp3,96 miliar.