Seputar Pasal Percobaan Pembunuhan, Diusulkan Untuk Jerat Mario Dandy Saking Biadabnya

Jum'at, 24 Februari 2023 | 16:00 WIB
Seputar Pasal Percobaan Pembunuhan, Diusulkan Untuk Jerat Mario Dandy Saking Biadabnya
Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan anak GP Ansor, David (Instagram/@__broden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Adanya permulaan pelaksanaan dari niat;

3. Pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak dari pelaku

Hukuman percobaan dalam KUHP

Sementara, sanksi hukum terhadap percobaan diatur dalam Pasal53 Ayat 2 dan 3 yang berbunyi sebagai berikut:

(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga.

(3) Jika kejahatan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Macam-macam percobaan dalam KUHP

Ternyata KUHP tidak hanya mengatur mengenai percobaan pembunuhan. Dalam KUHP diatur juga beberapa jenis percobaan lainnya, yakni:

  1. Percobaan penganiayaan (Pasal 351 Ayat 5 KUHP);
  2. Percobaan penganiayaan binatang (Pasal 302 Ayat 3 KUHP);
  3. Dan percobaan perang-tanding (Pasal 184 Ayat 5 KUHP);
  4. Percobaan melakukan pelanggaran (Pasal 54 KUHP).

Demikian tadi ulasan seputar percobaan pembunuhan yang diusulkan oleh anggota DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.

Baca Juga: Geger Penganiayaan Anak Rafael Alun Trisambodo, Ternyata Ada Ratusan Pegawai Pajak Ketahuan Curang!

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI