Seputar Pasal Percobaan Pembunuhan, Diusulkan Untuk Jerat Mario Dandy Saking Biadabnya

Jum'at, 24 Februari 2023 | 16:00 WIB
Seputar Pasal Percobaan Pembunuhan, Diusulkan Untuk Jerat Mario Dandy Saking Biadabnya
Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan anak GP Ansor, David (Instagram/@__broden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David yang merupakan anak pengurus GP Ansor menarik perhatian anggota DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid.

Ia mengecam keras peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu.

"Sadis! Setan apa yang menghinggapinya? Sampai hilang kemanusiaannya, menghajar dan menganiaya anak (David) yang sudah terkapar tidak berdaya," ujar Jazilul ketika dihubungu awak media, pada Jumat (24/2/2023).

Saking geramnya, Jazilul menyarankan agar pelaku Mario Dandy Satrio dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan. Menurutnya, pelaku pantas menjerat Dandy dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal kekerasan pada anak, penganiayaan berat hingga pasal percobaan pembunuhan jika terbukti.

Baca Juga: Geger Penganiayaan Anak Rafael Alun Trisambodo, Ternyata Ada Ratusan Pegawai Pajak Ketahuan Curang!

Lantas seperti apakah pasal percobaan pembunuhan itu? Berikut ulasannya.

Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 53 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun untuk memahami apa itu percobaan pembunuhan, maka pengertian ‘percobaan’ dan ‘pembunuhan’ dibedakan menurut KUHP.

Pembunuhan dalam KUHP

Pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa diatur dalam KUHP tepatnya pada Bab XIX. Di dalam KUHP, pembunuhan dibagi dua, yakni:

Baca Juga: Resmi, Mario Dandy Satriyo Dikeluarkan dari Kampusnya, Begini Bunyi Siaran Pers Universitas Prasetiya Mulya

1. Pembunuhan biasa, yang diatur dalam Pasal 338 KUHP yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan dengan hukuman penjara selama-lamanya paling lama lima belas tahun.

2. Pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,”

Pengertian percobaan dalam KUHP

Aturan mengenai percobaan dalam KUHP diatur dalam Buki ke I tentang Aturan Umum, Bab IV Pasal 53 dan 54 KUHP.

Adapun pengertian mengenai percobaan tercantum dalam Pasal 53 KUHP yang menyatakan:

1. Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

2. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga.

3. Jika kejahatan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

4. Pidana tambahan bagi percobaan sama saja kejahatan selesai.   

Sementara unsur-unsur yang harus terpenuhi seorang pelaku kejahatan, masuk dalam kategori percobaan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 53 Ayat 1 KUHP, diantaranya sebagai berikut:

1. Adanya niat/kehendak dari pelaku;

2. Adanya permulaan pelaksanaan dari niat;

3. Pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak dari pelaku

Hukuman percobaan dalam KUHP

Sementara, sanksi hukum terhadap percobaan diatur dalam Pasal53 Ayat 2 dan 3 yang berbunyi sebagai berikut:

(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga.

(3) Jika kejahatan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Macam-macam percobaan dalam KUHP

Ternyata KUHP tidak hanya mengatur mengenai percobaan pembunuhan. Dalam KUHP diatur juga beberapa jenis percobaan lainnya, yakni:

  1. Percobaan penganiayaan (Pasal 351 Ayat 5 KUHP);
  2. Percobaan penganiayaan binatang (Pasal 302 Ayat 3 KUHP);
  3. Dan percobaan perang-tanding (Pasal 184 Ayat 5 KUHP);
  4. Percobaan melakukan pelanggaran (Pasal 54 KUHP).

Demikian tadi ulasan seputar percobaan pembunuhan yang diusulkan oleh anggota DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI