Kronologi Kantong Darah HIV Berserakan di TPS Bangkalan, Keteledoran PMI yang Sangat Berbahaya!

Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:52 WIB
Kronologi Kantong Darah HIV Berserakan di TPS Bangkalan, Keteledoran PMI yang Sangat Berbahaya!
Ilustrasi kantong darah. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penemuan sejumlah kantong darah bertuliskan HIV membuat publik geger. Diketahui benda tersebut ditemukan berserakan di tempat pembuangan sampah (TPS) di Bangkalan, Jawa Timur beberapa waktu lalu dan diduga dibuang oleh Palang Merah Indonesia (PMI).

Ditemukannya kantong darah HIV yang berserakan itu lantas membuat kronologi serta asal muasalnya kerap memicu rasa penasaran. Untuk itu, Suara.com telah merangkumnya bersamaan dengan tanggapan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kronologi

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah DLH Pemkab Bangkalan, Yudistira, mengungkap kronologi terkait penemuan kantong darah berlabel HIV itu. Ia mengatakan bahwa hal tersebut berawal dari petugas kebersihan yang sedang membuang sampah ke TPS.

Baca Juga: 3 Peraturan Pengelolaan Limbah Medis, Tidak Boleh Sembarangan Dibuang

Ia menyebut, ada puluhan kantong darah yang dibungkus oleh plastik dan salah satunya bertuliskan HIV. Selain itu, dikatakan Yudistira, ditemukan pula peralatan bekas donor darah, seperti selang dan lain sebagainya.

"Jumlahnya puluhan dan terbungkus dalam dua kantong plastik. Selain kantong darah, ada juga peralatan donor darah," ujar Yudistira, melansir dari ANTARA, Kamis (23/2/2023).

Namun, kekinian puluhan kantong darah HIV itu sudah diserahkan ke RSUD Bangkalan. Lebih lanjut, masalah tersebut juga tengah diselidiki oleh Polres Bangkalan.

"Saat ini kasus temuan kantong darah yang tertulis HIV dan terdapat label Palang Merah Indonesia (PMI) tersebut telah diselidiki oleh Polres Bangkalan," lanjut Yudistira.

Asal Muasal Kantong Darah HIV

Baca Juga: Geger Temuan Kantong Darah 'HIV' di TPS Junok, PMI Bangkalan Akui Teledor

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah DLH Pemkab Bangkalan, Yudistira juga berbicara soal kemungkinan asal muasal kantong darah tersebut. Menurutnya, benda  itu berasal dari PMI Bangkalan.

Sementara itu, Ketua PMI Bangkalan Sa'ad Asjari telah mengakui bahwa sampah kantong darah berlabel HIV memang berasal dari PMI Bangkalan. Lebih lanjut, ia mengatakan benda tersebut seharusnya, dibuang ke tempat khusus, bukan di TPS.

Hal itu dinilainya sebagai keteledoran. Sa'ad juga mengaku tidak mengetahui kronologinya dengan jelas karena belum melihat secara langsung. Ia lantas meminta maaf dan mengatakan akan melakukan evaluasi. Terkait kantong darah, disebutkan bahwa benda ini telah diamankan di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan.

"Kami meminta maaf atas keteledoran ini. Hal itu terjadi dengan tidak sengaja karena (kantong darah) ikut dengan buangan sampah biasa," ujar Sa'ad kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Tanggapan Kemenkes

Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menanggapi penemuan kantong darah HIV itu. Menurutnya, hal tersebut berbahaya karena pembuangan limbah untuk cairan manusia, tak bisa sembarangan.

"Ini berarti pengelolaan limbah yang salah. Kita mesti koordinasi. Selama ini kan PMI suatu institusi yang sudah lama mengelola darah dan menerapkan skrining penyakit-penyakit terhadap darah. Semua cairan yang dikeluarkan tubuh manusia dianggap berbahaya," kata Nadia di Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2023).

Hal itu, katanya, dianggap berbahaya karena darah tergolong limbah medis yang bersifat transmisi atau bisa menular. Untuk itu, tenaga medis memakai sarung tangan saat melakukan tugas yang berhubungan dengan darah karena dapat menular.

Menurut UU Medical Waste Tracking Act tahun 1988, limbah medis dihasilkan dari penelitian medis, saat pengujian, melakukan diagnosis, imunisasi, hingga perawatan manusia atau hewan. Adapun contohnya, yakni darah, alat suntik bekas, dan lain sebagainya.

Jika limbah medis tidak dikelola dengan baik, maka dapat membahayakan banyak pihak di sekitarnya. Oleh karena itu, pengelolaan limbah medis tidak bisa sembarangan dan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Pasal 2 Tahun 2020.

Nadia kemudian mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PMI pusat dan Dinas Kesehatan setempat untuk membahas penemuan kantong darah HIV tersebut.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI