Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap anak pengurus PP GP Ansor inisial D berbuntut panjang. Bahkan, nama hakim sidang Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso ikut dibawa-bawa dalam kasus ini.
Polrestro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy dan rekannya Sean Lukas sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap D.
Mario dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Topik mengenai Mario Dandy hingga perempuan inisial A dan korban D masih terus menjadi topik paling panas yang dibahas di linimasa Twitter.
Berbagai kecaman dan kritik pedas dari warganet memenuhi kolom komentar seputar topik penganiayaan yang menyebabkan korban koma selama berhari-hari.
Melihat ancaman hukuman yang dinilai terlalu rendah, warganet beramai-ramai meminta Mario Dandy dihukum oleh majelis hakim yang mengadili Ferdy Sambo.
Besar harapan warganet Wahyu Iman Santoso memberikan vonis adil, seperti penjatuhan vonis yang diberikan kepada Ferdy Sambo.
"Semoga hakimnya nanti Wahyu Iman Santoso lagi biar dihukum seumur hidup atau minimal 20 tahun," ujar seorang warganet seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/2/2023).
Banyak warganet yang mengaitkan kasus Mario Dandy ini dengan kasus Ferdy Sambo. Bahkan ada yang menyebut kasus ini lebih keji dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Gayus Tambunan sampai Rafael Alun, Ini 5 Pejabat Pajak dengan Harta Jumbo yang Jadi Sorotan
"Ini lebih parah dari peristiwa Sambo yang ditembak dan tidak merasakan kesakitan. D sudah terkapar begini masih dihajar?!" ujar seorang warganet.