Dalam kasusnya ini, MA diketahui memangkas hukuman terpidana korupsi tersebut dari 13 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
3. Angin Prayitno Aji
Angin Prayitno Aji yang pada saat itu memegang jabatan sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak di tahun 2016-2019 diketahui menerima gratifikasi sebesar Rp29 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada tanggal 28 Februari 2020, harta kekayaannya sebesar Rp 18,62 miliar atau lebih kecil dari aset yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 57 miliar.
4. Wawan Ridwan
Wawan Ridwan yang pada saat itu menduduki jabatan sebagai Kepala KPP Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan terbukti secara sah telah menerima gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar pada periode 2017-2019 dan suap dengan total Rp 6,4 miliar di tahun 2018.
Melansir dari laman resmi LHKPN, Wawan mempunyai harta kekayaan Rp 6,07 miliar. Wawan telah divonis selama 9 tahun penjara.
Terbaru, nama Rafael Alun Trisambodo turut terseret usai sang anak yang bernama Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan. Kegemaran Mario yang kerap memamerkan gaya hidup mewah dengan mengendarai Rubicon dan moge Harley Davidson pun menjadi sorotan.
Melansir dari laman resmi LHKPN tahun 2021, Pegawai Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II tersebut diketahui mempunyai harta kekayaan yang fantastis dengan total nilai Rp 56,1 miliar. Saat ini, Kemenkeu telah mencopot jabatan Rafael tersebut.