Suara.com - Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) penaniayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David, terjadi di komplek perumahan elite Grand Pemata, Ulujami, Pesanggrahan Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) lalu. Kala itu, David tengah main di rumah temannya yang berinisial R.
Suara.com mencoba menyambangi TKP penganiayaan terhadap David. Saat di depan pintu gerbang, petugas keamanan atau satpam komplek sempat menanyakan maksud dan tujuan kedatangan kami.
“Mau kemana pak, jalan apa, RT berapa?,” tanya salah seorang satpam di gerbang depan, pada Kamis (23/2/2022) malam.
“Kalau soal itu (penganiayaan) langsung ke Polres Selatan saja. Kalo di sini semua sudah clear, sudah dilimpahkan semua ke polisi,” kata Satpam menjawab pertanyaan jurnalis Suara.com.
Baca Juga: Apa yang Terjadi Usai Ayah Mario Dandy Dicopot dari Ditjen Pajak?
Sementara dari pantauan malam itu, perumahan Grand Permata merupakan salah satu perumahan berbentuk cluster yang cukup elite.
Selain para penghuni, semua pengunjung yang hendak masuk ke dalam perumahan terlebih dahulu ditanya maksud dan tujuan.
Tidak sembarang orang bisa masuk ke dalam perumahan tanpa pengawasan, termasuk para ojek online yang mengantar pesanan.
Akses jalan komplek tersebut cukup lebar, senada dengan rumah yang ada di sana. Keheningan hiruk pikuk kendaraan yang melintas juga tidak terlihat, hanya terlihat satu dua mobil dan motor yang melintasi jalan di dalam komplek.
Lampu perumahan yang tampak redup membuat suasana terlihat sepi dan tenang. Tak terlihat juga para penghuni yang melakukan kegiatan di luar rumah.
Baca Juga: Sebut Mayoritas Pegawai Kemenkeu Jujur, Menkeu: Jangan Sampai Satu Tinta Rusak Susu Sebelanga
Kasus penganiayaan itu diketahui dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo yang belakangan diketahui sebagai anak dari PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Rafael Alun Trisambodo.
Sementara korban bernama David yang diketahui sebagai putra dari pengurus GP Ansor bernama Jonathan. Aksi penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2/2023) malam lalu, sekira pukul 21.00 WIB.
Saat itu, Mario menghampiri David yang sedang ada di rumah temannya berinisial R. Mario saat itu datang bersama rekannya SL alias S dan A, yang diketahui merupakan mantan kekasih David.
Saat ini polisi telah menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara ini, yakni Mario dan SL. Sementara A masih berstatus saksi.
“SL sudah kita naikan statusnya sebagai tersangka. A masih kami dalami,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.