Suara.com - Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) penaniayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David, terjadi di komplek perumahan elite Grand Pemata, Ulujami, Pesanggrahan Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) lalu. Kala itu, David tengah main di rumah temannya yang berinisial R.
Suara.com mencoba menyambangi TKP penganiayaan terhadap David. Saat di depan pintu gerbang, petugas keamanan atau satpam komplek sempat menanyakan maksud dan tujuan kedatangan kami.
“Mau kemana pak, jalan apa, RT berapa?,” tanya salah seorang satpam di gerbang depan, pada Kamis (23/2/2022) malam.
“Kalau soal itu (penganiayaan) langsung ke Polres Selatan saja. Kalo di sini semua sudah clear, sudah dilimpahkan semua ke polisi,” kata Satpam menjawab pertanyaan jurnalis Suara.com.
Sementara dari pantauan malam itu, perumahan Grand Permata merupakan salah satu perumahan berbentuk cluster yang cukup elite.
Selain para penghuni, semua pengunjung yang hendak masuk ke dalam perumahan terlebih dahulu ditanya maksud dan tujuan.
Tidak sembarang orang bisa masuk ke dalam perumahan tanpa pengawasan, termasuk para ojek online yang mengantar pesanan.
Akses jalan komplek tersebut cukup lebar, senada dengan rumah yang ada di sana. Keheningan hiruk pikuk kendaraan yang melintas juga tidak terlihat, hanya terlihat satu dua mobil dan motor yang melintasi jalan di dalam komplek.
Lampu perumahan yang tampak redup membuat suasana terlihat sepi dan tenang. Tak terlihat juga para penghuni yang melakukan kegiatan di luar rumah.
Baca Juga: Apa yang Terjadi Usai Ayah Mario Dandy Dicopot dari Ditjen Pajak?
Kasus penganiayaan itu diketahui dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo yang belakangan diketahui sebagai anak dari PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Rafael Alun Trisambodo.