Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio pada putra petinggi GP Ansor bernama David membuat sang ayah, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Walau begitu, Rafael tidak dipecat dan masih menjadi pegawai di Ditjen Pajak. Lantas apa yang terjadi usai ayah Mario Dandy dicopot? Simak penjelasan berikut ini.
Dicopot demi pemeriksaan lebih lanjut
Baca Juga: Anak Pejabat Pajak yang Aniaya David Dikeluarkan dari Kampus
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta agar Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya buntut kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio pada David. Pencopotan Rafael itu dilakukan untuk pemeriksaan.
"Dalam rangka pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT (Rafael) saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers pada Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani mengatakan dasar pencopotan Rafael yakni pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 terkait disiplin PNS. Dia juga minta proses pemeriksaan dilakukan detail demi memutuskan hukuman terhadap Rafael.
Selain itu Sri Mulyani menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan mengecek harta kekayaan Rafael. Hal ini berkaitan dengan harta kekayaan Rafael yang disebut mencapai Rp56,1 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Masih jadi PNS
Baca Juga: Orang Tua Pelaku Penganiayaan Minta Maaf dan Dicopot dari Jabatannya
Walau dicopot dari jabatannya, Rafael masih berstatus PNS. Hal ini diungkap oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara.
"Status saudara RAT tetap ASN yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik, seluruh disiplin, seluruh aturan administratif ASN," ujar Suahasil di Kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan pada Jumat (24/2/2023).
Tak terima tunjangan Kabag lagi
Meski dicopot dari jabatannya di Ditjen Pajak, Rafael masih menerima gaji bulanan sebagai seorang PNS. Namun dia dipastikan tidak akan menerima tunjangan jabatan Kabag lagi.
"Setahu saya masih (terima gaji) karena ini pencopotan dari jabatan. Prosesnya belum selesai, jadi nanti masih dilanjutkan. Kita akan update terus," kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo di Kantor Pusat DJP pada Jumat (24/2/2023).
Namum Prastowo enggan berkomentar terkait posisi atau jabatan baru Rafael usai dicopot sebagai Eselon III di Direktorat Jenderal Pajak. Ia meminta publik menunggu penjelasan dari Dirjen Pajak.
Sebelumnya Rafael telah minta maaf kepada keluarga David, PBNU, dan GP Ansor atas perbuatan Mario Dandy Satrio. Permintaan maaf itu disampaikan Rafael lewah sebuah video.
Rafael juga menegaskan kasus penganiayaan tersebut murni masalah pribadi keluarganya bukan atas nama institusi tempat dia bekerja.
Kontributor : Trias Rohmadoni