Divonis 10 Bulan Penjara, Apakah Arif Rahman Bisa Kembali Jadi Polisi Seperti Bharada E?

Majelis Hakim memvonis Arif Rahman Arifin dengan hukuman 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto menyebut bahwa keputusan Polri untuk tidak memecat Richard Eliezer atau Bharada E akan menjadi yurisprudensi atau rujukan hukum.
Hal tersebut karena berkaca pada putusan terhadap Bharada E, ada kemungkinan enam terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Brigadir J lainnya dipertahankan di kepolisian.
Dalam perkara Bharada E, Polri memberikan alasan bahwa keputusan agar tidak memecat mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Bharada E dipertahankan di kepolisian karena vonis pidananya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kurang dari tiga tahun, meskipun ancaman dalam dakwaannya lebih dari lima tahun lamanya.
Baca Juga: Asas Nebis in Idem Gagal Selamatkan Hasto Kristiyanto dari Kasus Suap PAW, Ini Penjelasan Hakim
Apabila merujuk dalam keputusan tersebut, Bambang menyebut bahwa terdakwa obstruction of justice yang divonis pidana kurang dari tiga tahun dan diancam kurang dari lima tahun berhak untuk kembali pada kepolisian.
Bambang memandang bahwa hal ini menjadi risiko besar bagi organisasi internal Polri. Karena disebutkan akan muncul persepsi bahwa Polri permisif terhadap pelanggaran etik maupun pidana.
Tidak hanya itu, institusi Bhayangkara juga akan dianggap sebagai lembaga kumpulan para mantan narapidana.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?