Majelis Hakim memvonis Arif Rahman Arifin dengan hukuman 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Muhammad Arifin Rohim, ayah dari Arif Rahman Arifin berharap kepada Kapolri agar Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima anaknya untuk kembali di kepolisian.
"Saya adalah purnawirawan Polri, tentu saya merasa senang sekali apabila anak saya bisa kembali ke polisi," kata Arifin Rohim sambil menitihkan air mata kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Saya mohon kepada Kapolri, mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri saya kira itu," sambungnya.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim menyebut bahwa Arif telah melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Arif Sudah Disanksi PTDH
Arif Rahman Arifin sendiri saat ini sudah tidak lagi menjabat di kepolisian, ia dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik.
Meski demikian, Arif mengajukan proses banding atas keputusan majelis dalam sidang kode etik Polri tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Arif pada saat diperiksa menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga: Sambil Menangis, Ibu Dan Istri Peluk Irfan Widyanto Jelang Sidang Vonis Hari Ini
Berkaca Pada Putusan Bharada E