Menko Polhukam Mahfud MD turut menyorot tindakan penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang bernama Mario Dandy Satrio (20). Mario Dandy menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17).
Mahfud memandang bahwa David sudah dalam keadaan yang tidak berdaya pada saat aksi penganiayaan tersebut dan tindakan Mario Dandy merupakan kejahatan.
Sebut Tidak Ada Kata Damai
Mahfud MD menilai bahwa sudah seharusnya tidak ada kata damai dalam kasus penganiayaan ini. Ia menyebut bahwa hukum tetap harus ditegakkan.
Baca Juga: Wah wah! Geger Harta Jumbo Rafael Alun Mencurigakan, Ratusan Pegawai Pajak Terbukti Curang
Mahfud menyebut bahwa ia telah meminta kepada pihak kepolisian untuk mencari siapa saja yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
Soroti Harta Kekayaan, PPATK Temukan Transaksi Janggal
Mahfud MD juga mengatakan bahwa harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari tersangka penganiayaan dalam kasus ini, bermasalah. Ia menyebut bahwa harta dari Rafael saat ini tengah diaudit.
Mahfud menyebut bahwa Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengirimkan laporan transaksi Rafael kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut ada transaksi yang sedikit janggal ditemukan oleh PPATK.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah dicopot dari jabatannya sebagai pejabat Ditjen Pajak. Ayah dari Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David ini tercatat mempunyai harta sebesar Rp 56 miliar.
Melansir dari laman resmi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), harta kekayaan dari Rafael ini mengalami peningkatan sebesar Rp 35,6 miliar dalam kurun waktu kurang lebih 10 tahun terakhir.
Berikut data LHKPN dari Rafael yang telah dilaporkan antar tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.
Laporan LHKPN tanggal 24 Juni 2011 jumlah harta Rp 20.497.573.907
Laporan LHKPN tanggal 25 Januari 2013 jumlah harta Rp 21.458.134.500
Laporan LHKPN tanggal 22 Januari 2015 jumlah harta Rp 35.289.517.034
Laporan LHKPN tanggal 28 September 2016 jumlah harta Rp 39.887.638.455
Laporan LHKPN tanggal 31 Desember 2017 jumlah harta Rp 41.419.639.882
Laporan LHKPN tanggal 31 Desember 2018 jumlah harta Rp 44.080.564.594
Laporan LHKPN tanggal 31 Desember 2019 jumlah harta Rp 44.278.407.799
Laporan LHKPN tanggal 31 Desember 2020 jumlah harta Rp 55.652.278.332
Laporan LHKPN tanggal 31 Desember 2021 jumlah harta Rp 56.104.350.289
Tidak hanya itu, KPK menyoroti harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo yang diketahui mencapai Rp 56 miliar tersebut. KPK menyebut bahwa harta kekayaan dari Rafael ini tidak sesuai dengan jabatannya sebagai pejabat eselon III.
Rafael pun mengaku bahwa ia siap diperiksa oleh Irjen Kemenkeu terkait dengan harta kekayaannya. Ia juga diketahui siap bertanggung jawab atas hal yang memang terbukti adanya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa