Tindakan Biadab Bisa Akibatkan David Meninggal, Komisi III Usul Mario Dandy Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

Jum'at, 24 Februari 2023 | 14:09 WIB
Tindakan Biadab Bisa Akibatkan David Meninggal, Komisi III Usul Mario Dandy Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana
Mantan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo, memakai baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David. [YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tersangka Baru

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Tersangka baru tersebut merupakan teman Mario berinisial S (19).

Ade Ary menyebutkan, salah satu peran dari S adalah merekam video ketika tersangka Mario melakukan penganiayaan dengan keji terhadap David. Proses perekam video ini dilakukan S dengan memggunakan handphone atau HP milik Mario.

"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS. Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.

Selain itu, lanjut Ade Ary, S sedari awal telah mengetahui rencana Mario hendak memukuli David. Bahkan, S bersedia ketika diminta oleh Mario untuk menemaninya bertemu David dengan maksud melakukan penganiayaan tersebut.

"Tersangka S ini juga memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja'," ungkap Ade Ary.

Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan anak GP Ansor, David (Instagram/@/__broden)
Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan anak GP Ansor, David (Instagram/@/__broden)

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa tersangka S sempat mencontohkan 'sikap tobat' kepada David. Hal ini juga dilakukan S atas perintah Mario.

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," jelas Ade Ary.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap S merujuk sejumlah fakta dan barang bukti yang telah ditemukan oleh penyidik.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Minta Kasus Penganiayaan Mario Dandy Diusut Cepat dan Serius

Sementara persangkaan pasal yang diterapkan meliputi Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI