Dicopot dari Jabatan, Rafael Masih Berstatus PNS dan Terima Gaji Segini Per Bulan

Jum'at, 24 Februari 2023 | 12:30 WIB
Dicopot dari Jabatan, Rafael Masih Berstatus PNS dan Terima Gaji Segini Per Bulan
Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Peraturan besaran gaji PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Besaran gaji tersebut tergantung golongan pegawai.

Dalam hal ini, Rafael merupakan pejabat eselon III di DJP, maka besaran gaji pokok yang diterima sesuai aturan sebagai berkiut:

  • Golongan III a: Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000.
  • Golongan IV a: Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000.
  • Golongan IV b: Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500.

Tak hanya gaji, para pegawai PNS DJP eselon III juga mendapatkan tunjangan kinerja sesuai dengan aturan Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Besaran tukin pegawai DJP eselon III mulai dari Rp 5.361.800 sampai Rp 46.478.000 per bulan. Nah, dengan demikian besaran gaji yang didapatkan Rafael setiap bulannya berupa gaji pokok ditambah tunjangan kinerja berada di kisaran terendah Rp 8,26 juta hingga mencapai tertinggi sebesar Rp 51,67 juta per bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI