Suara.com - Mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Irfwan Widyanto menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang vonis kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, hari ini.
Pantauan Suara.com, Jumat (24/2/2023), Irfan tampak masuk ke ruang sidang sekitar pukul 10.40 WIB. Selepas itu, Irfan menyalami penasihat hukumnya dan jaksa penuntut umum (JPU).
Irfan kemudian menuju barisan kursi pengunjung menemui istri, anak dan orang tuanya. Irfan pun memeluk mereka.
Istri dan ibu Irfan tampak menangis dalam pelukan Irfan. Irfan juga mencium dan memeluk anaknya.
Baca Juga: Giliran Irfan Widyanto Dan Chuck Putranto Hadapi Sidang Vonis Obstruction of Justice Hari Ini
Dalam momen ini, terlihat momen haru Ibu Irfan menangis hingga tersedu-sedu di ruang sidang.
Untuk diketahui, tiga orang eks Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis kasus obstruction of justice atau perintangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (24/2/2023) hari ini.
Ketiganya adalah eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto, eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto dan eks PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sidang vonis tersebut rencananya mulai digelar pukul 09.05 WIB.
"Jumat, 24 Februari 2023 agenda sidang pembacaan putusan pukul 09.05-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Beda Kejadian Mario dan Sambo Ada di CCTV, Selebihnya Pacar dan Istri Punya Peran Senada
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dipidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.