Suara.com - Kementerian Agama mengeluarkan surat keputusan Menteri Agama berisi kuota haji 2023 Indonesia. Jumlah kuota haji tahun ini mengalami penambahan lebih dari 100 persen dibandingkan tahun 2022 lalu.
Jumlah kuota haji tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1899 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H atau 2023 M. Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 13 Februari 2023.
Berdasarkan keputusan resmi tersebut, jumlah kuota haji Indonesia 2023 sebanyak 221.000 yang terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Jumlah kuota ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2022 kemarin hanya sebanyak 100.051 orang.
"KMA ini akan menjadi pedoman seluruh Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia," kata Menag Yaqut dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Jumat (24/2/2023).
Kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang tersdiri atas 190.897 kuota haji reguler tahun berjalan, 0.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.
Untuk kuota petugas haji di daerah ditentukan paling banyak tiga orang dalam satu kelompok terbang.
Sementara, untuk kuota haji khusus sebanyak 17.680 terdiri atas 6.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.
Berikut ini daftar kuota haji 2023 reguler di 34 provinsi.
Baca Juga: Resmi Naik Jadi Rp 49,8 Juta, Ini Rincian Tanggungan Biaya Haji 2023
1. Aceh sebanyak 4.378 orang
2. Sumatera Utara sebanyak 8.328 orang
3. Sumatera Barat sebanyak 4.613 orang
4. Riau sebanyak 5.047 orang
5. Jambi sebanyak 2.909 orang