Suara.com - Sri Mulyani mengungkapkan alasan pencopotan pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II golongan eselon III.
"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani, kepada awak media pada Jumat (24/2/2023) ini.
Ia menambahkan, alasan pencopotan itu merujuk pada pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS.
Sri Mulyani juga meminta agar aparat memproses semua pemeriksaan secara detail dan transparan guna memutuskan hukum yang pantas.
Baca Juga: Akibat Anaknya Bucin dan Lakukan Penganiayaan, Rafael Alun Trisambodo Dicopot dari Jabatannya
"Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," pungkasnya.
Sebelumnya diwartakan, Menkeu secara resmi memberi arahan agar pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo segera dicopot dari jabatannya.
Hal ini disampaikan pasca kasus penganiayaan yang dilakukan anak Rafael, Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora alias David.