Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung merespons kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo. Rafael resmi dicopot dari jabatannya.
Hal ini sebagaimana dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/3/2023) sebagaimana dipantau Suara.com, Jumat pagi.
"Mengenai status saudara RAT (Rarael Alun Trisambodo) yang merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, saya sudah menginstruksikan kepada inspektorat jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan dan dalam hal ini, kewajaran dari harta saudara RAT," ujar Sri Mulyani.
Menurut dia, pada tanggal 23 Februari yang lalu Inspektorat telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Jonathan Latumahina: Kamu Tetap Utuh
"Maka mulai hari saudara RAT, saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri.
Dia menjelaskan, dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah Pasal 31 ayat 1, PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detil dan teliti, hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," paparnya.
Sri juga menyatakan, dirinya sudah meminta agar pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklanjuti. Kemudian dirinya juga sudah menerbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap yang bersangkutan.
Diketahui Rafael Alun yang disebut bertugas di Kanwil DJP Jakarta Selatan harus terseret akibat ulah anaknya yang menganiaya putra dari pengurus GP Ansor beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Rafael Pejabat Pajak Ayah Mario Dandy Dicopot, Sri Mulyani: Minta Pemeriksaan Harus Detail