Suara.com - Menteri Koordinador Politik, Hukum dan Keamanan (Polhulam) Mahfud MD geram dengan kasus penganiayaan oleh anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor berinisial D (17) oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Bagi Mahfud, seharusnya tidak ada kata damai dalam perkara ini. Kasus ini harus diproses lebih lanjut di jalur hukum.
"Tidak ada perdamaian atau pemanfaatan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," kata Mahfud lewat akun Twitternya @mohmahfudmd dilihat Jumat (24/2/2023).
Mahfud juga mendorong agar ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo diperiksa mengenai harta kekayaannya. Sebab Mario kerap memamerkan kemewahan di media sosial.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Mario Dendy terhadap David, Mahfud MD: Tidak Ada Perdamaian
"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harua diperiksa," cuit Mahfud.
Seperti diketahui, Mario Dandy menganiaya D hingga kritis di Pesanggrahan, Jaksel pada Senin (20/2/2023).
Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam menuturkan penganiayaan bermula saat Mario mendapat informasi dari teman wanitanya yang bernama Agnes mengenai perbuatan korban yang tidak baik.
Mendengar hal itu, Mario pun naik pitam dan mendatangi lokasi korban.
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Ade menyebut Mario mengajak korban ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubicon-nya. Pada saat itulah, korban dianiaya oleh Mario dkk.
"Dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang," jelas Ade.
Polisi belum merinci perbuatan yang dilakukan korban dan masih mendalami hal tersebut.
Kekinian, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka. dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade.