Giliran Irfan Widyanto Dan Chuck Putranto Hadapi Sidang Vonis Obstruction of Justice Hari Ini

Jum'at, 24 Februari 2023 | 09:54 WIB
Giliran Irfan Widyanto Dan Chuck Putranto Hadapi Sidang Vonis Obstruction of Justice Hari Ini
Chuck Putranto (kiri), terdakwa kasus obstruction of justice kasus Brigadir J saat bersidang. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga orang eks Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis kasus obstruction of justice atau perintangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (24/2/2023) hari ini.

Ketiganya adalah eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto, eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto dan eks PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sidang vonis tersebut rencananya mulai digelar pukul 09.05 WIB.

"Jumat, 24 Februari 2023 agenda sidang pembacaan putusan pukul 09.05-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Beda Kejadian Mario dan Sambo Ada di CCTV, Selebihnya Pacar dan Istri Punya Peran Senada

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dipidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menyatakan ketiganya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu dilakukan ketiganya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Adapun Ferdy Sambo sudah divonis terlebih dulu dengan hukuman mati. Sementara Arif divonis 10 bulan penjara, Hendra dan Agus masih menunggu pembacaan putusan hukuman pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga: Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda, Hakim: Putusan Belum Siap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI