Suara.com - Pegawai pajak sering diidentikkan dengan pegawai pemerintah dengan gaji tertinggi. Jika ingin dicari perbandingan kontrasnya, gaji kecil dimiliki oleh guru honorer. Gaji mereka sangat kalah jauh jika dibandingkan dengan total gaji dan tunjangan pegawai pajak Eselon II.
Gaji pegawai pajak ini viral setelah nama salah satu pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tercoreng akibat ulah sang anak, Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban jatuh koma.
Mario yang kini juga dikenal sebagai Mario Rubicon karena menggunakan mobil Rubicon saat melakukan penganiayaan. Mobil Rubicon tersebut belakangan diketahui telat bayar pajak, bahkan juga tidak terdaftar dalam LHKPN bapaknya.
Saat melancarkan aksinya, Mario mengendarai mobil Jeep Rubicon yang harganya tembus Rp1 miliar. Banyak orang tak keheranan mengingat Mario adalah anak dari pegawai pajak level eselon dengan gaji fantastis.
Baca Juga: Beda Kejadian Mario dan Sambo Ada di CCTV, Selebihnya Pacar dan Istri Punya Peran Senada
Melansir data Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, total harta Rafael Alun naik drastis dalam delapan tahun pelaporan. Pelaporan pertama pada 2013 lalu, harta Rafael Alun tercatat Rp21.458.134.500.
Pelaporan terakhirnya pada 2021 harta tersebut meroket menjadi Rp56.104.350.289, jumlah yang cukup untuk membeli satu unit Rubicon seharga Rp1-Rp2 miliar. Rata-rata setiap tahun harta Rafael Alun naik Rp1 – Rp3 miliar.
Jika harta tersebut diperoleh dari gajinya sebagai pegawai pajak, maka Rafael Alun yang merupakan pejabat Eselon II berhak atas tunjangan paling sedikit Rp56.780.000 dan paling banyak Rp81.940.000. Tunjangan-tunjangan tersebut dibayarkan setiap tahun dengan mengacu pada penerimaan pajak di tahun sebelumnya.
Jika penerimaan pajak melebihi target yang ditetapkan pada tahun yang bersangkutan, maka para pejabat berhak atas tunjangan penuh. Tunjangan ini akan dihitung secara proporsional jika penerimaan pajak tak sampai seratus persen. Tunjangan juga diberikan jika setidaknya penerimaan pajak mencapai 50 persen dari target.
Selain tunjangan, pegawai pajak juga berhak atas gaji pokok setara PNS. Jika pejabat Eselon II adalah seorang PNS bergolongan IVe gaji tertingginya adalah Rp 5.901.200 per bulan. Jika gaji dan tunjangan PNS Eselon 2 DJP dibayar penuh, dalam setahun pendapatan maksimalnya mencapai Rp152 juta atau rerata Rp13 juta sebulan.
Gaji Guru Honorer
Gaji guru honorer merupakan masalah klasik yang tak kunjung selesai. Guru honorer di berbagai daerah rata-rata hanya digaji paling tinggi Rp1 juta per bulan. Kontras dengan tunjangan pegawai pajak, tambahan penghasilan (TPP) guru pun jumlahnya sangat minim.
Guru yang dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini akan mendapatkan tunjangan yang dihitung berdasarkan skor kinerja. Apabila skor kinerja mencapai 80-100 maka biasanya akan memperoleh TPP 100 persen. Besaran TPP ini diatur oleh masing-masing instansi di tiap-tiap daerah. Besarannya rerata Rp500.000 – Rp1.000.0000 untuk sekali pemberian tunjangan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni