Adapun, persangkaan pasal yang diterapkan meliputi Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
"Saat ini tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," tuturnya.
*Kapolda Tegaskan Tak Pandang Bulu*
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan akan memproses tuntas kasus penganiayaan ini.
Ia menegaskan proses hukum akan dilakukan tanpa memandang latar belakang orang tua Mario yang diketahui merupakan pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
"Tidak usah khawatir kalau soal itu kita pasti akan tidak melihat latar belakang, tapi kita melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan, unsurnya terpenuhi kita tahan, kita proses," kata Fadil kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) pagi.

Fadil menyampaikan bahwa kasus penganiayaan ini tengah ditangani Satuan Resere Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.
Penyidik akan fokus menangani perkara terkait tindak pidana penganiayaannya.
"Ini tindak pidana yang tidak melibatkan Kementerian. Jadi saya kira prosesnya jalan, kalau ada mekanisme di internal Kementerian saya kira itu silakan saja, bukan urusan kami," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Teman Mario Dandy Inisial S Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan David
*Motif*