Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam, membeberkan peran S (19) teman dari Mario Dandy Satriyo (20) yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap David (17) anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ade Ary menyebut salah satunya peran S yakni merekam video ketika tersangka Mario melakukan penganiayaan dengan keji terhadap David.
Proses perekam video ini dilakukan S dengan memggunakan handphone atau HP milik Mario.
"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS. Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.
Selain itu, lanjut Ade Ary, S sedari awal telah mengetahui rencana Mario hendak memukuli David.
Bahkan, S bersedia ketika diminta oleh Mario untuk menemaninya bertemu David dengan maksud melakukan penganiayaan tersebut.

"Tersangka S ini juga memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja'," ungkap Ade Ary.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa tersangka S sempat mencontohkan 'sikap tobat' kepada David. Hal ini juga dilakukan S atas perintah Mario.
"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," jelas Ade Ary.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Teman Mario Dandy Inisial S Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan David
Ade Ary menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap S ini dilakukan merujuk sejumlah fakta dan barang bukti yang telah ditemukan oleh penyidik.