Ditetapkan Tersangka, Polisi Beberkan Peran Teman Mario Dandy: Rekam Video hingga Contohkan Sikap Tobat ke David

Jum'at, 24 Februari 2023 | 05:44 WIB
Ditetapkan Tersangka, Polisi Beberkan Peran Teman Mario Dandy: Rekam Video hingga Contohkan Sikap Tobat ke David
Mario Dandy Satriyo memakai baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pengeroyokan David .[YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam, membeberkan peran S (19) teman dari Mario Dandy Satriyo (20) yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap David (17) anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ade Ary menyebut salah satunya peran S yakni merekam video ketika tersangka Mario melakukan penganiayaan dengan keji terhadap David.

Proses perekam video ini dilakukan S dengan memggunakan handphone atau HP milik Mario.

"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS. Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Teman Mario Dandy Inisial S Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan David

Selain itu, lanjut Ade Ary, S sedari awal telah mengetahui rencana Mario hendak memukuli David.

Bahkan, S bersedia ketika diminta oleh Mario untuk menemaninya bertemu David dengan maksud melakukan penganiayaan tersebut.

Pacar Mario Dandy yang diduga sebagai pengadu domba (Twitter/habibthink)
Pacar Mario Dandy yang diduga sebagai pengadu domba (Twitter/habibthink)

"Tersangka S ini juga memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja'," ungkap Ade Ary.

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa tersangka S sempat mencontohkan 'sikap tobat' kepada David. Hal ini juga dilakukan S atas perintah Mario.

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," jelas Ade Ary.

Baca Juga: Video Kekerasan Mario Dandy Satriyo Viral, Belagak Bak Cristiano Ronaldo Ketika Aniaya David

Ade Ary menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap S ini dilakukan merujuk sejumlah fakta dan barang bukti yang telah ditemukan oleh penyidik.

Adapun, persangkaan pasal yang diterapkan meliputi Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

"Saat ini tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," tuturnya.

*Kapolda Tegaskan Tak Pandang Bulu*

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan akan memproses tuntas kasus penganiayaan ini.

Ia menegaskan proses hukum akan dilakukan tanpa memandang latar belakang orang tua Mario yang diketahui merupakan pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.

"Tidak usah khawatir kalau soal itu kita pasti akan tidak melihat latar belakang, tapi kita melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan, unsurnya terpenuhi kita tahan, kita proses," kata Fadil kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) pagi.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, membantah jika tingkat premanisme meningkat di wilayah hukumnya. (Suara.com/Ria Rizki)
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, membantah jika tingkat premanisme meningkat di wilayah hukumnya. (Suara.com/Ria Rizki)

Fadil menyampaikan bahwa kasus penganiayaan ini tengah ditangani Satuan Resere Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.

Penyidik akan fokus menangani perkara terkait tindak pidana penganiayaannya.

"Ini tindak pidana yang tidak melibatkan Kementerian. Jadi saya kira prosesnya jalan, kalau ada mekanisme di internal Kementerian saya kira itu silakan saja, bukan urusan kami," jelasnya.

*Motif*

Mario ditangkap oleh sekuriti Kompleks Grand Permata Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.

Dia ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap David.

Ade Ary saat ini mengemukakan bahwa Mario usai ditangkap diserahkan oleh pihak sekuriti ke Polsek Pesanggrahan.

Selanjutnya, penyidik menetapkan sebagai tersangka dan menahannya.

"Tersangka MDS sudah ditahan," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (22/2/2023) lali.

Ade Ary mengungkap motif Mario menganiaya David karena mendapat informasi dari teman wanitanya bernama Agnes mengenai perbuatan korban yang dirasa tidak baik.

Mario Dandy Satrio. (Instagram/__broden)
Mario Dandy Satrio. (Instagram/__broden)

Mendengar hal itu, Mario naik pitam dan mendatangi korban.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," beber Ade Ary.

Ade Ary menyebut Mario saat melakukan tindak penganiayaan itu menggunakan mobil mewah Rubicon.

Selanjut korban diajak ke gang sekitar Kompleks Grand Permata Boulevard dan dianiaya.

"Dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang," ungkap Ade.

*PelatBodong*

Belakangan diketahui, pelat mobil Rubicon yang dipakai Mario saat membawa korban ternyata palsu.

"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, plat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini. sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary.

Menurut Ade Ary, saat ini pihaknya tengah mendalami adanya dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Mario.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI