Suara.com - Polisi menetapkan remaja berinisial S (19) sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan David (17) anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
S merupakan teman Mario Dandy Sartiyo (20) tersangka utama dalam kasus ini.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam menyebut, penetapan tersangka terhadap S merujuk fakta dan beberapa barang bukti yang telah ditemukan oleh penyidik.
"Malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S 19 tahun menjadi tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.
Dalam perkara ini, lanjut Ade Ary, penyidik menjerat tersangka S dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
"Saat ini tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Ade Ary.

*Kapolda Tegaskan Tak Pandang Bulu*
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan akan memproses tuntas kasus penganiayaan ini.
Ia menegaskan proses hukum akan dilakukan tanpa memandang latar belakang orang tua Mario yang diketahui merupakan pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
"Tidak usah khawatir kalau soal itu kita pasti akan tidak melihat latar belakang, tapi kita melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan, unsurnya terpenuhi kita tahan, kita proses," kata Fadil kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) pagi.