Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Ajukan Banding

Kamis, 23 Februari 2023 | 21:41 WIB
Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Ajukan Banding
Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surya Darmadi bos PT Duta Palma Group mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Vonis Surya sudah lebih ringan dari tuntutanJaksa Penuntut Umum (JPU) penjara seumur hidup. Surya Darmadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Juniver Girsang, kuasa hukum Surya Darmadi menyatakan menghargai keputusan hakim terhadap kliennya.

"Pertama kami sudah langsung menyatakan banding, namun kami hargai dan hormati putusan pengadilan ini," kata Juniver usai persidangan di Pegadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Divonis 15 tahun Penjara dan Ganti Rugi Negara Rp39,751 Triliun

Dia kecewa dengan Jaksa Penuntut dan Majelis Hakim. Pada tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang mejerat kliennya berkaitan dengan permasalahan kawasan hutan.

"Dalam putusan ini yang sangat mengecewakan kami adalah bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Undang-Undang Cipta Kerja. UU ini adalah produk pemerintah dan DPR yang khusus diterbitkan mengatasi permasalahan kawasan hutan," sebutnya.

"Di sana dikatakan secara jelas bahwa keterlanjuran memasuki kawasan hutan itu dengan terbitnya ombibus law atau cipta kerja tidak dikenakan sanksi pidana, namun yang dikenakan adalah sanksi administratif dan sanksi denda," tuturnya.

Dia lantas menilai vonis yang dijatuhkan kepada kliennya menjadi preseden buruk bagi pengusaha.

"Dengan sikap dari jaksa penuntut umum dan putusan ini, tentu para pengusaha akan sangat khawatir terbitnya preseden yang tidak baik ini. Karena saat ini 1.192 perusahaan yang sama dengan apa yang dialami klien kami," katanya.

Baca Juga: Bangun Sekolah Hingga Rumah Ibadah di Kawasan Perkebunan, Ringankan Hukuman Surya Darmadi Jadi 15 Tahun Penjara

Selain memvonis hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti Rp2,238 trilun dan membayar kerugian negara Rp39,751 triliun, subsider lima tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan Hakim lebih riangan dibanding tuntutan JPU, yakni penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enambulan penjara.

JPU juga menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti senilai Rp4,798 triliun dan USD 7,8 juta dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,920 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI