Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak atu DJP pun berbuntut panjang. Pasalnya, publik juga menyoroti harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, pegawai DJP yang dimaksud.
Bahkan tak sedikit pula yang membandingkan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Pratomo.
Misalnya seperti cuitan yang dibuat oleh salah satu warganet dalam kolom komentar di postingan akun Twitter @DitjenPajakRI.
"Pak Dirjen aja sampe kalah hartanya sama bapak yang nganu," tulis salah satu warganet.
Baca Juga: Mario Dandy Satrio Diduga Menantang untuk Dilaporkan ke Polisi saat Aniaya Putra Pengurus GP Ansor
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo diketahui berdasarkan laporan LHKPN terakhirnya berjumlah Rp 56,1 miliar. Kekayaan tersebut didominasi berupa tanah dan bangunan.
Dalam laporannya, Rafael memiliki rumah dan tanah di berbagai kota. Setidaknya ada 11 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Kab/Kota Sleman, Kab/Kota Manado, Kab/Kota Jakarta Selatan, dan Kab./Kota Jakarta Barat.
Hal yang menjadi sorotan publik adalah kepemilikan kendaraan yang dilaporkan dalam LHKPN. Rafael menulis memiliki kendaraan senilai Rp 425 juta yang terdiri dari mobil Toyota Camry tahun 2008 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.
Namun telah viral di media sosial, anaknya kerap mengunggah video naik mobil mewah Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson. Dua kendaraan mewah ini tidak tercantum dalam LHKPN Rafael tersebut.
Selain itu, Rafael tercatat, punya harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, kas dan setara kas Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419 juta. Ia juga tercatat tidak memiliki utang sepeser pun.
Baca Juga: Rafael Minta Maaf Terkait Penganiayaan Anaknya Terhadap David: Siap Jalani Proses Hukum
Terlepas dari harta kekayaan yang dimiliki, gaji Rafael Alun Trisambodo sebagai eselon III DJP sebenarnya tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan atasannya.
Gaji Rafael Alun Trisambodo
Berapa gaji Rafael Alun Trisambodo? Aturan perihal gaji pegawai pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Golongan eselon ini digaji dengan beberapa kriteria:
- Golongan III A: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- Golongan III B: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- Golongan III C: 2.802.300-Rp 4.602.400
- Golongan III D: Rp 2.920-Rp 4.797.000
Namun gaji ini juga dipertimbangkan berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG).
Selain itu, pegawai DJP juga menerima tunjangan yang nilainya termasuk fantastis. Ketentuannya diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Diperkirakan Eselon III, mendapat tunjangan kinerja paling sedikit Rp37,21 juta hingga yang tertinggi Rp 46,47 juta per bulan.
Angka gaji dan tunjangan ini tentu lebih rendah dari yang didapatkan Dirjen Pajak.
Gaji dan Harta Kekayaan Dirjen Pajak
Dirjen Pajak Suryo Pratomo diketahui menjadi PNS dengan gaji tertinggi di Indonesia. Sebagai pejabat tertinggi Dirjen Pajak, ia bisa mendapat gaji sekitar Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200 per bulan.
Selain itu, Suryo bisa mendapat tunjangan paling tinggi senilai Rp 117.375.000.
Namun harta kekayaan Dirjen Pajak Suryo Pratomo hanya sebesar Rp 14,45 miliar. Harta ini lebih banyak berupa tanah dan bangunan yang senilai Rp 14,16 miliar.
Suryo juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi sebanyak 11 unit kendaraan yang secara total senilai Rp 947 juta. Selain itu, ia memiliki harta berupa harta bergerak lainnya sebesar Rp 1,54 miliar, serta berupa kas dan setara kas sebesar Rp 2,79 miliar.
Artinya, harta kekayaan Suryo ini jika dibandingkan dengan Rafael, anak buahnya hanya sepertiganya saja. Pertanyaannya, bagaimana bisa hal itu terjadi?