Rekam Jejak 'Nakal' Kompol Kasranto: Jual Sabu, Uangnya Buat Nafkahi Anak Istri

Kamis, 23 Februari 2023 | 20:49 WIB
Rekam Jejak 'Nakal' Kompol Kasranto: Jual Sabu, Uangnya Buat Nafkahi Anak Istri
Kompol Kasranto, terdakwa kasus tilap barbuk sabu Irjen Teddy Minahasa. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rekan kartel narkoba Irjen Teddy Minahasa, yakni Kompol Kasranto punya rekam jejak 'nakal' terkait dengan penjualan barang bukti berupa sabu.

Adapun Kompol Kasranto yang kini berstatus terdakwa blak-blakan memberikan kesaksian bahwa dirinya menerima segepok Rupiah dari penjualan sabu yang dinahkodai oleh Irjen Teddy Minahasa. Pengakuan Kasranto dituangkan saat ia bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/2/2023).

Rekam jejak nakal Kompol Kasranto: Jual narkoba milik Irjen Teddy Minahasa, dapat puluhan juta

Kasranto mengakui dirinya merupakan sosok yang menyelenggarakan transaksi penjualan sabu yang disuplai oleh Teddy melalui pencurian barang bukti.

Baca Juga: Kecipratan Rp70 Juta Bantu Jual Sabu Irjen TM, Kompol Kasranto Akui Uangnya Buat Nafkahi Anak-Istri dan Bayar Utang

Tak ayal, Kasranto meraup senilai Rp70 juta dari penjualan sabu. Sang polisi berpangkat Kompol tersebut mengaku uang hasil penjualan sabu tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

"Untuk kepentingan (pribadi)," kata Kasranto dalam ruang sidang, Kamis (23/2/2023).

Kasranto punya peran kunci dalam kartel sabu Teddy Minahasa, yakni bertugas mencarikan pembeli sabu yang didapatnya dari terdakwa Linda Pudjiastuti alias Mami Linda, alias Anita Cepu.

Kasranto sendiri mengaku tergiur menjalankan bisnis haram itu setelah Linda memberikan petunjuk jika barang tersebut didapatnya dari seorang jenderal bintang dua, berinisial TM.

Kontak antara Kasranto dan Linda terjadi melalui ruang daring yakni via percakapan WA.

Baca Juga: Majelis Hakim Geleng-geleng, Dengar Pengakuan Kapolsek Rela Antar-Jemput Sabu dari Seorang Cepu

"Pada awal kurang lebih bulan Juni (2022) saya dapet WhatsApp (WA) dari saudara Linda bahwa WA tersebut berisi 'Mas mau ada barang, ada yang mau gak?" kata Kasranto kepada Majelis Hakim di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu.

Berhasil jual sabu ke Alex Bonpis, uang hasil penjualan buat anak dan istri

Kasranto juga telah berkontribusi banyak dalam kartel Teddy, terutama fakta bahwa ia berhasil berkoneksi dengan pengedar sabu ternama Kampung Bahari, Alex Bonpis.

Ia berhasil menyelesaikan transaksi haram dengan Alex dan menghasilkan Rp 500 juta. Ia mengaku mengantongi Rp70 juta dari transaksi itu.

Penjualan sabu ditakar seberat 1 kilogram, melalui Janto ke Alex Bonpis di Kampung Bahari, Jakarta Utara senilai Rp500 juta, Kasranto mengantongi uang senilai Rp70 juta.

Adapun uang hasil bisnis kotor tersebut digunakan Kasranto untuk menafkahi anak dan istrinya.

Reaksi hakim ketua terhadap pengakuan Kasranto

Hakim bahkan sampai geleng-geleng kepala mendengar pengakuan Kasranto tentang sosok Linda.

Hakim tertegun Linda punya pengaruh kuat.

"Hebat sekali Linda yah. Sudah setor, diantar lagi. Yang mengantar Kapolsek langsung pula," kata Jon dalam ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (23/2/2023).

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI