Suara.com - Rekan kartel narkoba Irjen Teddy Minahasa, yakni Kompol Kasranto punya rekam jejak 'nakal' terkait dengan penjualan barang bukti berupa sabu.
Adapun Kompol Kasranto yang kini berstatus terdakwa blak-blakan memberikan kesaksian bahwa dirinya menerima segepok Rupiah dari penjualan sabu yang dinahkodai oleh Irjen Teddy Minahasa. Pengakuan Kasranto dituangkan saat ia bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/2/2023).
Rekam jejak nakal Kompol Kasranto: Jual narkoba milik Irjen Teddy Minahasa, dapat puluhan juta
Kasranto mengakui dirinya merupakan sosok yang menyelenggarakan transaksi penjualan sabu yang disuplai oleh Teddy melalui pencurian barang bukti.
Tak ayal, Kasranto meraup senilai Rp70 juta dari penjualan sabu. Sang polisi berpangkat Kompol tersebut mengaku uang hasil penjualan sabu tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
"Untuk kepentingan (pribadi)," kata Kasranto dalam ruang sidang, Kamis (23/2/2023).
Kasranto punya peran kunci dalam kartel sabu Teddy Minahasa, yakni bertugas mencarikan pembeli sabu yang didapatnya dari terdakwa Linda Pudjiastuti alias Mami Linda, alias Anita Cepu.
Kasranto sendiri mengaku tergiur menjalankan bisnis haram itu setelah Linda memberikan petunjuk jika barang tersebut didapatnya dari seorang jenderal bintang dua, berinisial TM.
Kontak antara Kasranto dan Linda terjadi melalui ruang daring yakni via percakapan WA.
"Pada awal kurang lebih bulan Juni (2022) saya dapet WhatsApp (WA) dari saudara Linda bahwa WA tersebut berisi 'Mas mau ada barang, ada yang mau gak?" kata Kasranto kepada Majelis Hakim di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu.