Itu artinya, nilai pajak yang harus dibayar adalah Rp 6.989.600, dengan rinciannya adalah PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp 143.000, PKB Denda Rp 13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp 35.000.
Seperti itulah aturan menunggak pajak mobil. Bagaimana menurut pendapat Anda?Sebaiknya jangan menunggak pembayaran pajak mobil ya!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama