Suara.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohammad Syafi' Alielha atau Savic Ali ikut berkomentar mengenai kasus penganiayaan terhadap anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, David (17). David dianiaya oleh pemobil Rubicon Mario Dandy Satriyo (20) yang kekinian diketahui merupakan anak pejabat Ditjen Pajak.
Dalam cuitannya di akun Twitter @savicali, Savic Ali membandingkan kasus tersebut dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diotaki Ferdy Sambo.
"Ada Sambo yang sanggup menembak mati orang. Ada anak muda yang sanggup menganiaga orang hingga koma," cuit Savic Ali dilihat Suara.com, Kamis (23/2/2023).
Savic Ali menilai Mario Dandy berani melakukan hal tersebut karena memiliki kekuatan lantaran putra pejabat Direktorat Jenderal Perpajakan Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Inilah Sosok Perempuan Inisial A yang Bikin Mario Dandy 'Buta' hingga Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
"Karena merasa punya kekuatan/kekuasaan. Sambo-sambo Kecil ini harusnya diapain?," tanya dia.
Anak Pejabat
Seperti diketahui, Mario Dandy menganiaya David hingga kritis di Pesanggrahan, Jaksel pada Senin (20/2/2023).
Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam menuturkan penganiayaan bermula saat Mario mendapat informasi dari teman wanitanya yang bernama Agnes mengenai perbuatan korban yang tidak baik.
Mendengar hal itu, Mario pun naik pitam dan mendatangi lokasi korban.
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Ade menyebut Mario mengajak korban ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubicon-nya. Pada saat itulah, korban dianiaya oleh Mario dkk.
"Dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang," jelas Ade.
Polisi belum merinci perbuatan yang dilakukan korban dan masih mendalami hal tersebut.
Kekinian, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka. dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade.