Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Indonesia atau Ditjen Pajak kini menuai atensi dari publik. Pasalnya, anak dari seorang pegawai eselon teratas Ditjen Pajak menganiaya seorang putra Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor NU.
Sosok pelaku penganiayaan bernama Mario Dandy yang merupakan putra dari seorang pejabat eselon III di Ditjen Pajak tersebut melakukan penganiayaan di dalam sebuah mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Tak heran jika publik tambah emosi, sebab harga Jeep Wrangler Rubicon di pasaran senilai angka ratusan juta bahkan hingga mendekati miliaran Rupiah. Publik dibuat geram lantaran pejabat yang seharusnya mengayomi rakyat malah menggelontorkan uang demi beli mobil mewah yang akhirnya menjadi lokasi penganiayaan.
Berapa tunjangan kinerja pegawai Dirjen Pajak?
Masih geram dengan aksi Mario, publik ditambah geram dengan jumlah tunjangan kinerja yang diberikan kepada para pegawai Ditjen Pajak.
Seorang warganet dibuat emosi lantaran tunjangan kinerja tersebut dinilai fantastis.
"Iseng iseng nyari, eh emosi sendiri," cuit warganet sembari menyematkan daftar tunjangan kinerja Dirjen Pajak.
Lantas, berapa rincian resmi tunjangan kinerja pegawai Dirjen Pajak?
Angka tersebut dapat dirujuk melalui aturan resmi yakni Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Siap Dipertanggungjawabkan Soal Kekayaan Rp 56 Miliar
Berikut rinciannya sesuai dengan pangkat masing-masing pejabat:
Eselon I:
- Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
- Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
- Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
- Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000.
Eselon II:
- Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
- Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
- Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
- Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000.
Eselon III ke bawah:
- Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18: Rp 28.914.875 - 42.058.000
- Peringkat jabatan 17: Rp 27.914.000 - 37.219.875
- Peringkat jabatan 16: Rp 21.567.900 - 25.162.550
- Peringkat jabatan 15: Rp 19.058.000 - 25.411.600
- Peringkat jabatan 14: Rp 21.586.600 - 22.935.762
- Peringkat jabatan 13: Rp 15.110.025 - 17.268.600
- Peringkat jabatan 12: Rp 11.306.487 - 15.417.937
- Peringkat jabatan 11: Rp 10.768.862 - 14.684.812
- Peringkat jabatan 10: Rp 10.256.950 - 13.986.750
- Peringkat jabatan 9: Rp 9.768.412 - 13.320.562
- Peringkat jabatan 8: Rp 8.457.500 - 12.686.250
- Peringkat jabatan 7: Rp 8.211.000 - 12.316.500
- Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
- Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800.
Gaji pokok PNS di DJP
Sedangkan untuk gaji pokok para pegawai Dirjen Pajak sama seperti PNS lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Berikut rinciannya sesuai golongan:
- Golongan I A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan I B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan I C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan I D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Golongan II A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan II B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan II C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan II D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Golongan III A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan III B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan III C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan III D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Golongan IV A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IV B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IV C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IV D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IV D: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Kontributor : Armand Ilham