Lebih Ringan dari Tuntutan, Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Terbesar di RI

Kamis, 23 Februari 2023 | 18:26 WIB
Lebih Ringan dari Tuntutan, Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Terbesar di RI
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (tengah) divonis 15 tahun penajra. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana 15 tahun penjara kepada Surya Darmadi di kasus korupsi izin lahan sawit dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim membacakan vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Hakim menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Adapun kerugaian negara dalam kasus ini diduga lebih dari Rp78 triliun.

Baca Juga: Waduh! Uang Nasabah Digasak Karyawan Sendiri hingga Rp 20 M, Bank BJB di Pangandaran Langsung Polisikan Pelaku

Meski vonis yang disampaikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum Surya Darmadi menyatakan banding.

"Hari ini kami nyatakan banding yang mulia," ujar kuasa hukumnya.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis yang disampaikan majelis hakim lebih riangan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghentikan sementara sidang vonis terhadap Surya Darmadi, terdakwa korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun. (Suara.com/Yaumal)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghentikan sementara sidang vonis terhadap Surya Darmadi, terdakwa korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun. (Suara.com/Yaumal)

Pada persidangan sebelumnya JPU menuntut Surya Darmadi penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Surya Darmadi.

Baca Juga: Tegas! Bank BJB Polisikan Oknum Pegawai Cabang Pangandaran yang Curi Uang Nasabah

JPU juga menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti senilai Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

Tuntutan itu disampaikan JPU, karena menilai Surya Darmadi terbutki melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil uang korupsi yang dilakukannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI