Uang tersebut dipecah Kasranto, untuk memberikan komisi kepada orang-orang yang membantunya dalam penjualan.
Di antaranya dari uang Rp500 juta tersebut, Kasranto mengembalikan uang pokok setoran senilai Rp400 juta.
Kemudian, Kasranto memberikan fee kepada Linda senilai Rp10 juta lantaran dia yang menjadi broker dalam transaksi.
Kasranto pun ikut memberikan uang kepada Janto, yang merupakan anggota Polsek Muara Baru, karena telh membantu penjualan senilai Rp20 juta.
Kasranto kecipratan uang senilai Rp70 juta dari transaksi narkoba itu.