Suara.com - Sidang kasus penilapan barang bukti sabu yang turut melibatkan Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/2/2023). Dalam persidangan kali ini, Kompol Kasranto dihadirkan sebagai saksi, sementara Teddy Minahasa sebagai terdakwa.
Diketahui, Kasranto berperan sebagai orang yang membantu dalam menjual sabu barang bukti tersebut. Dari peredaran narkoba itu, Kasranto kecipratan uang Rp70 juta.
Di depan majelis hakim, Kasranto mengaku uang dari bisnis sabu itu digunakan keperluan sehari-hari. Termasuk menafkahi anak dan istrinya serta membayar cicilan utang.
"Untuk kepentingan (pribadi)," kata Kasranto dalam ruang sidang, Kamis.
Baca Juga: Majelis Hakim Geleng-geleng, Dengar Pengakuan Kapolsek Rela Antar-Jemput Sabu dari Seorang Cepu
Dalam sidang sebelumnya, terungkap peran Kasranto yang menjadi perantara atas peredaran sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Kasranto berperan mencarikan pembeli sabu yang didapatnya dari terdakwa Linda Pudjiastuti alias Mami Linda, alias Anita Cepu.
Kasranto sendiri mengaku tergiur menjalankan bisnis haram itu setelah Linda memberikan petunjuk jika barang tersebut didapatnya dari seorang jenderal bintang dua, berinisial TM.
Kasranto mengaku, awalnya Linda menghubungi Kasranto melalui pesan singkat sekira bulan Juni 2022 lalu.
"Pada awal kurang lebih bulan Juni (2022) saya dapet WhatsApp (WA) dari saudara Linda bahwa WA tersebut berisi 'Mas mau ada barang, ada yang mau gak?" kata Kasranto kepada Majelis Hakim di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu.
Baca Juga: Sempat Mangkir Jadi Saksi, Teddy Minahasa Kembali ke Ruang Sidang Sebagai Terdakwa Perkara Narkotika
Saat penjualan sabu seberat 1 kilogram, memalui Janto ke Alex Bonfis di Kampung Bahari, Jakarta Utara senilai Rp500 juta, Kasranto mengantongi uang senilai Rp70 juta.
Uang tersebut dipecah Kasranto, untuk memberikan komisi kepada orang-orang yang membantunya dalam penjualan.
Di antaranya dari uang Rp500 juta tersebut, Kasranto mengembalikan uang pokok setoran senilai Rp400 juta.
Kemudian, Kasranto memberikan fee kepada Linda senilai Rp10 juta lantaran dia yang menjadi broker dalam transaksi.
Kasranto pun ikut memberikan uang kepada Janto, yang merupakan anggota Polsek Muara Baru, karena telh membantu penjualan senilai Rp20 juta.
Kasranto kecipratan uang senilai Rp70 juta dari transaksi narkoba itu.